Saturday, January 31, 2015

Teman PKSM Diklat Pematang Siantar Oktober 2014

NAMA- NAMA PESERTA DIKLAT PKSM PEMETANG SIANTAR  Oktober Tahun 2014
No Nama Alamat No Hand Phone
1 Asmu'i Pasaman Barat 0822 8338 4142
2 Asharuddin Bireuen 0813 7080 5699
3 Armizan Bener Meriah 0852 9408 6861
4 Benson F Marbun Simalungun 0813 7515 5371
5 Eddy Azhari Pidie 0812 6900 9504
6 Eduard Sihaan Toba Samosir  
7 Eben Ezer Saragih Simalungun 0853 7299 4106
8 Fauzi Aceh Utara 0853 5865 7010
9 Haibina Bener Meriah 0852 9703 4080
10 Endra saharman Pasaman Barat 0813 6300 3318
11 Iska Herizal Aceh Utara 0823 6722 3442
12 Jefrizal Pasaman  0852 7419 2795
13 Jinur Manthe Pakpak Barat 0812 6550 7897
14 Karno Hardianto Simalungun 0813 6170 7910
15 Kasdin Berutu Pakpak Barat 0821 6331 4026
16 Lukman Hakim Bireuen 0813 7617 8606
17 Drs. Mardinas Pasaman 0813 7440 6487
18 Musa Hutagalung Toba Samosir  
19 Muslem M. Saad Pidie 0852 9498 1217
20 M. Nur Datuak Bandaharo Agam 0853 6597 7433
21 Muda Alam Pasaribu Padang Lawas Utara 0853 0634 0983
22 Murdani Bireuen 0823 6412 5883
23 Rahmansyah Lingga Aceh Timur 0852 7097 7090
24 Ramlan Harahap Lawas Utara 0852 7515 1031
25 Rasyimin Serdang Bedagai 0813 7504 7113
26 Ir. Syarifuddin Agam 0813 7449 9959
27 Sukiono Aceh Timur 0852 7600 1769
28 Sunggul Padang Pakpak Barat 0853 5880 6259
29 Suhairuddin Serdang Bedagai 0822 6705 9943
30 Zulkarnaini Aceh Utara 0853 0644 0053

Saturday, January 24, 2015

PERMASALAHAN PENGEMBANGAN PERLEBAHAN

A. bidang produksi :
1.  Belum ada data akurat tentang potensi perlebahan.
2. Tanaman pakan untuk lebah Apis melifera (lebah unggul)terbatas.
3. terjadinya perubahan habitat lebah hutan (Apis Dorsata).
4. sarana produksi perlebahan masih terbatas

B. Bidang Pemasaran :
1. Mutu Madu bervariasi,umumnya masih dibawah standar
2. masih banyak madu palsu beredar dipasaran
3, persepsi masyarakat mangenai madu hanya sebagai obat
4. kontiunuitas produksi madu tidak stabil tergantung musim bunga

C. Bidang Permodalan
1. kemampuan permodalan peternak lebah umumnya terbatas.
2. pihak perbankan masih jarang menyediakan kredit perlebahan

D. Bidang IPTEK
1. program riset perlebahan belum terkoordinasikan
2. pengetahuan masyarakat dibidang perlebahan masih rendah.

E. Bidang Institusi (Kelembagaan)
1. Perlebahan bersifat lintas sektoral sehingga sering terjadi koordinasi kurang lancar
2. belum sepenuhnya instansi terkait melaksanakan pembidaan perlebahan.

F. Bidang peundang-undangan
1. belum ada peraturan perundang-undangan secara khusus yang mengatur kegiatan perlebahan secara khusus yang mengatur kegiatan perlebahan :
a. pengembalaan lebah
b. penggunaan pertisida
c. zonasi pemeliharaan lebah


MANFAAT BUDIDAYA LEBAH MADU

MANFAAT BUDIDAYA LEBAH MADU


1. Manfaat Langsung         : 
Madu lebah, tepung sari, Royal Jelly, racun lebah, lilin lebah,ratu lebah, koloni lebah dll.


2. Mafaat tidak Langsung  :
  • Meningkatkan Produksi Tanaman Pertanian karena penyerbukan lebah 
  •  meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pelestarian hutan. 
  •  mendukung peningkatan program perbaikan gizi keluarga.
  • meningkatkan pendapatan masyarakat.

LANDASAN HUKUM PENGEMBANGAN PERLEBAHAN

LANDASAN HUKUM PENGEMBANGAN PERLEBAHAN

LANDASAN HUKUM PENGEMBANGAN PERLEBAHAN
  • UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daera
  •  UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutana
  •  UU No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah,Pemerintah daerah                provinsi,kabupaten/kota.
  • PP No. 76 tahun 2008 tentang rehabilitasi dan reklamasi Hutan
  • Permenhut No.70 tahun 2008 tentang pedoman penyelenggaraan RHL.
  • Permenhut No. 37 /Menhut-II/2007 Tentang HKM
  • Permenhut No.P.35/Menhut-II/2007 tentang Hutan Desa

Tuesday, January 20, 2015

Teknik pembuatan golodok

Usaha budidaya lebah madu merupakan suatu bentuk pengelolaan hasil hutan bukan kayu yang sangat potensial untuk dikembangkan. Hal ini didukung oleh beberapa faktor pendukung, yaitu : Pertama, Indonesia memiliki spesies lebah lokal yang adaptif dengan iklim tropis dan produksi madu cukup tinggi. Kedua, Indonesia merupakan negara agraris dengan luas daratan sekitar 192 juta hektar, terdiri dari hutan yang mempunyai luas sekitar 120 juta hektar atau 63,70% dari luas daratan termasuk di dalamnya terdapat perkebunan, tanaman pangan, holtikultura,  semak belukar dan rumput, yang dapat menghasilkan nektar (Dephut, 2005). Ketiga, Produksi madu domestik sangat rendah sehingga budidaya lebah madu sangat prospektif dikembangkan. Keempat, lebah menghasilkan produk yang sangat bermanfaat bagi umat manusia seperti untuk farmasi, obat-obatan, makanan dan minuman.
 sebelum kita melakukan budiadaya apis cerana(lokal) terkadang kita bingung harus mencari lebah dimana kita sebagai pemula....?
1. Buat glodog terlebih dahulu boleh dari batang plaem dan boleh juga dari batang kelapa dengan ukuran 60 cm.
2. asapi gelodog dengan mebakar sekam padi/kulit padi di kedua bleh kelapa tsb atau rongga batang kelapa atau palem yang sudah du belah.
3. diikat dengan tali dengan panjang 1 meter/lebih.

4. godog dipasang dengan cara digantung dipohon atau sangkutan lainnya dipinggir hutan atau kebun yang biasa lebah mencari makan.

Teknik Pembuatan Stup(Kotak Lebah)

 Pembuatan Stup/Kotak Lebah


seorang peternak lebah membuat stup atau kotak lebah dengan ukuran tertentu yang seragam, hal ini penting agar saat terjadi pertukaran frame antar stup tidak terjadi masalah seperti kebesaran atau kekecilan sehingga tidak dapat saling menukar frame antara frame stup A dengan  frame stup B atau antar stup. ukuran standar secara nasional memang belum ada tetapi kita dapat membuat dengan ukuran sendiri sesuai dengan jenis lebah yang akan kita pelihara. sebab untuk jenis Apis Cerana mempunyai ukuran yang berbeda dengan Apis melifera.
     Adapun untuk jenis lebah apis cerana(lokal) adalah :

- panjang jadi bagian dalam 36 Cm
- Lebah jadi bagian dalam 28 Cm
- tinggi sesuai dengan lebah papang yg tersedia dan potong.
- pakukan keempat potongan tersebut sehingga membentuk kotak
- salahsatu sisinya bagian lebarnya dibuat pintu keluar masuk lebah dengan ukuran 0,6-0,8    Cm namaun ada juga yang membuat sepanjang sisi kotak lebah, dengan resiko lebih mudah kemasukan hewan pengganggu dari luar.
- Bagian atas dipasang kayu memanjang untuk sangkutan frame
- sebelah kiri dan kanan diberi lubang ventalasi dan tutup dengan kasa nyamuk agar hama tidak dapat masuk.

- agar rapi bagian luar di amplas dan dicat bila perlu.




Thursday, January 15, 2015

PERALATAN BUDIDAYA LEBAH MADU

Agar budidaya lebah dapat berhasilm dengan baik maka menjaga koloni lebah menjadi penting agar lebah merasa nyaman. koloni lebah harus selalu mendapat perawatan  dan perlindungan terutama pengaruh lingkungan yang kurang menguntungkan. untuk menjaga Koloni lebah tetap hidup dan berkembang biak serta dapat tetap survive maka seorang peternak lebah harus mempunyai peralatan yang memadai,  untuk memberikan jaminan kesehatan dan kenyamanan hidup koloni lebah antara lain meliputi :
1. Peralatan Utama (Rumah Lebah).

2. Peralatan Pelengkapa dan perlengkapan petugas.

adapun kebutuhan bahan sebagai berikut :
      
A. Bahan pembuatan Glodog.

- Batang kelapa/Batang Palem
- Papan ketam (5x2cmx1 cm
- lat kayu (5x4Cmx2 cm)
- Broti (5x4 cm x2cm)
-Triplek
- Kasa Nyamuk
- kawat frame halus
- seng plat (8 Kaki)
- Paku (0,75)
- Paku (1 inchi)
- Paku (1,5 inchi)
- Kertas Pasir halus
- Cat Tembok

B. Bahan Pembuatan smoker

- seng
- lem
- lat almanium
- peer
- Kain Jok
- Patri solder
- Baut Mor Smoker

C. Bahan Pembuatan Extraktor

- Kerangka Extraktor
- Ember Besar
- Ram Kawat
- Mur (10 Pasang)
- Kayu Penahan

D. Peralatan 

- Gergaji
- Palu
- Gunting seng
- Kuas
- Tang
- Kikir
- Siku
- Tang
- Meteran
- Alat Ketam
- Alat soder
- Kapak Garuk

Cara pembuatan frame akan kita sambung di lain waktu....



ANGGARAN DASAR KELOMPOK BUDIDAYA IKAN KUPULA JAYA

ANGGARAN DASAR KELOMPOK BUDIDAYA IKAN KUPULA JAYA


 BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN, DAERAH KERJA DAN WAKTU

Pasal 1 
1.        Badan Usaha ini bernama ”POKDAKAN KUPULA JAYA” yang dalam Anggaran Dasar ini disebut Kelompok Budidaya Ikan Kupula Jaya.
2.        Kelompok Budidaya Ikan Kupula Jaya ini berkedudukan di :
Kelurahan                    : Meunasah Mesjid
Kecamatan                  : Muara Dua
Kota                            Lhokseumawe
Propinsi                       : Aceh
3.        Daerah Kerja Kelompok Budidaya Ikan Kupula Jaya meliputi wilayah Republik Indonesia
  
BAB II
AZAS, VISI, MISI DAN TUJUAN

 Pasal 2
1.        Azas Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya adalah Demokratis
2.        Visi Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya  adalah : Membangun  masyarakat Budidaya Ikan yang mandiri dan sejahtera.
3.        Misi Kelompok Budidaya Ikan Kupula Jaya  adalah
a.    Melakukan Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung yang berkelanjutan.
b.    Melakukan Budidaya Ikan Keramba yang ramah lingkungan
4.        Tujuan Kelompok Nelayan Mina Kepiting antara lain:
a.    Mewujudkan kesejahteraan anggota kelompok.
b.    Menjaga ketersediaan SDM dengan menggunakan Keramba Jaring Apung HDPE yang selektif dan ramah lingkungan.

BAB III
SIFAT, PERAN DAN FUNGSI
Pasal 3
1.        Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya  bersifat terbuka, independen dan tidak partisan (tidak memihak pada golongan dan partai tertentu), berorientasi pada pengembangan masyarakat untuk mendukung penangkapan yang berkelanjutan dengan Keramba sebagai sarana budidaya ikan yang selektif dan ramah lingkungan.
2.        Dalam mencapai tujuannya Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya  berperan sebagai :
a)         Motor penggerak ekonomi masyarakat Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung.
b)        Ujung tombak pelaksanaan sistem penangkapan yang ramah lingkungan.
c)         Penghubung antara kaum berada dengan kaum yang lemah
d)        Sarana pendidikan non formal untuk mewujudkan prinsip hidup yang berkah, perbuatan baik melalui komonikasi yang terbuka untuk keselamatan, kedamaian dan kesejahteraan. 
3.        Dalam rangka mencapai tujuannya, Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya  berfungsi :
a)         Meningkatkan kualitas SDM anggota, Pengelola dan Pengurus menjadi lebih profsional dan amanah (selamat, damai dan sejahtera sehingga semakin utuh dan tangguh dalam berjuang beribadah menghadapi tantangan global.
b)        Mengorganisir dan memobilisasi kegiatan anggota sehingga menjadi bermanfaat bagi generasi yang akan datang.
c)         Mengukuhkan dan meningkatkan kemampuan Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung bagi setiap Anggota.
d)        Mengembangkan kesempatan kerja.
e)         Memperkuat dan meningkatkan kualitas lembaga-lembaga ekonomi sosial masyarakat banyak.
  

BAB IV
USAHA DAN KEGIATAN
Pasal 4

Untuk mencapai maksud dan tujuannya, Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya  melakukan usaha-usaha dan kegiatan sebagai berikut :
A.Usaha Ekonomi Produktif (UEP).
(1) Menggalang dan menghimpun dana yang dipergunakan untuk melayani Pembiayaan usaha-usaha anggota dan usaha Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya 
(2) Memberikan pembiayaan kepada usaha-usaha produktif anggota melalui cara pelayanan yang cepat, layak, aman dan tepat sasaran.
(3) Aturan dan jenis pembiayaan akan dituangkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
(4) Mengembangkan usaha-usana sektor riil yang menunjang usaha anggotanya yang tata caranya ditentukan dalam ART.
(5) Mengelola usaha tersebut secara profesional berdasarkan prinsip ekonomi keadilan (non riba)



B. Usaha Kesejahteraan Sosial
(1) Menggalang dan menghimpun dana sosial dari sumber yang halal dan baik yang tidak mengikat.
(2) Memberikan pinjaman dalam bentuk Pembiayaan Kebajikan.
(3) Melaksanakan pendidikan dan bimbingan berusaha kepada anggota yang menerima pembiayaan agar mereka mampu mengembangkan usahanya sehingga bisa mempertanggungjawabkan pembiayaan yang diterimanya.
(4) Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan kesejahteraan yang dilaksanakan secara sistematis dan terencana.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 5 
Anggota Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya  terdiri :
a)        Anggota kelompok yaitu  Anggota yang secara resmi terdaftar melalui pengurus kelompok yang telah ditunjuk.
b)        Anggota kelompok yang membayar simpanan pokok dan simpanan wajib yang diperuntukan bagi kesejahteraan anggota kelompok

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

 Pasal 6
1.        Setiap anggota berhak :
a)    Mengajukan pendapat dan menyampaikan usul
b)   Meminta laporan mengenai keadaan keuangan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya 
c)    Memperolaeh pelayanan usaha-usaha Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya 
2.        Setiap anggota berkewajiban :
a)    Memajukan usaha-usaha Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya 
b)   Menjunjung tinggi nama dan kehormatan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya 
c)    Mematuhi ketentuan yang ada di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputasan rapat, serta peraturan khusus Kelompok
d)   Berpartisipasi dalam kegaiatan usaha Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya 
e)    Wajib mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas azas kekeluargaan
f)    Berusaha terus untuk mendalami, menghayati dan melaksanakan tujuan, visi, misi, fungsi dan prinsip-prinsip utama Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya 
  
BAB VII
PENGURUS

 Pasal 7 
1.    Pengurus Kelompok Nelayan Mina Kepiting dipilih dari anggota pendiri melalui mekanisme Rapat anggota.
2.    Pengurus dipilih untuk mewakili seluruh anggota dalam menjalankan, mengendalikan dan mengawasi usaha dan kelembagaan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya 
3.    Pengurus dipilih berdasarkan kemampuannya untuk mengawasi dan mengandalikan jalannya Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya 
4.    Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 tahun dan dapat dipilih kembali apabila selesai masa jabatannya berakhir.
5.    Pengurus terdiri sekurang-kurangnya satu orang Ketua, satu orang Sekretaris dan satu orang Bendahara. 
BAB VIII
KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS

Pasal 8
1.        Pengurus mempunyai kewajiban :
a)         Bertanggungjawab dalam pengelolaan dan usaha Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya.
b)        Bertatanggungjawab atas pembukuan keuangan, inventaris dan pencatatan-pencatatan yang dianggap perlu secara tertib dan teratur.
c)         Membuat rencana kerja, anggaran pendapatan dan pengeluaran Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya.
d)        Menyelenggarakan rapat anggota
e)         Bertanggungjawab kepada rapat anggota, dalam hal pertanggung jawaban pelaksanaan tugas, baik organisasi maupun keuangan.
f)         Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya  serta mewakilinya dihadapan dan diluar Pengadilan.
g)        Pengurus bersama pengelola Kelompok Nelayan Mina Kepiting.mengadakan Kajian Ruhiyah dengan anggota dan atau kelompok-kelompok secara berkala. 


2.        Pengurus mempunyai Hak :
a)         Dalam menjalankan tugasnya, Pengurus menyeleksi dan mengangkat Pengelola, guna mensukseskan program dan perkembangan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya.
b)        Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan anggaran Dasar.


Pasal 9
1.      Pengurus tidak menerima gaji atau honor setiap bulannya, akan tetapi dapat diberikan bonus atau uang jasa, yang besarnya disepakati dalam rapat anggota.
2.      Pengurus wajib memberikan laporan kepada Pemerintah atau Instansi Pembina terkait tentang keadaan dan perkembangan organisasi serta usaha Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya.

Pasal 10 
1.      Pengurus Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri menanggung selain membayar kerugian yang diderita Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya , karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaian, disamping pengantian apabila tindakan itu dilakukan dengan sengaja, juga tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.
2.      Pengurus Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya , tidak menanggung secara bersama berkaitan dengan kerugian, bila kerugian tersebut karena bencana alam dan diputuskan dalam rapat anggota.
  
BAB IX
PENGAWAS DAN PEMBINA

Pasal 11 
1.      Fungsi pengawasan dilaksanakan oleh pengurus dan instansi yang terkait dengan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya 
2.      Pengurus dapat menunjuk orang atau lembaga sebagai pengawas, untuk mengontrol dari segi aspek-aspek sistem pengelolaan keuangan dan transaksi, agar kegiatan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya, tidak menyimpang dari kaidah-kaidah keadilan.
3.      Dalam menunjuk pengawas dipilih orang atau lembaga yang mengerti tentang konsep ekonomi keadilan.
4.      Dalam rangka pencapaian visi, misi, tujuan, fungsi dan prinsip-prinsip pengelolaan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya  yang profesional, pengurus dapat menunjuuk orang atau lembaga sebagai pembina.
  
BAB X
PENDAMPINGAN
Pasal 12
1.      Proses pendirian dan pelaksanaan operasional Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya . dilakukan oleh Penyuluh Perikanan sebagai pendamping.
2.      Dalam hal pendampingan, Penyuluh Perikanan dapat menunjuk Penyelia Mitra sebagai koordinator pendamping yang berada di lapangan atau Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya.
Pasal 13
Pendamping berkewajiban :
a)      Memotivasi pendirian dan pengembangan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya.
b)      Membina para Anggota, baik dari aspek ekonomi, sosial dan aspek penmguatan iman.
c)      Membantu Pengurus dan Pengeloa membuat laporan perkembangan keuangan dan kegiatan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya . untuk dilaporkan kepada pihak-pihak yang berwenang.
d)     Membantu operasional Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya  dengan harapan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya  dapat berjalan dan berkembang dengan maksimal (membantu memberikan solusi bila ada masalah, mengakses dana-dana pihak ketiga, dll).

Pendamping mempunyai hak :
a)      Masukan internal audit dan standarisasi, serta menilai tingkat kesehatan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya 
b)      Dan tugas lain yang berkaitan dengan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya, apabila Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya.
  
BAB XI
RAPAT ANGGOTA
Pasal 14
1.    Rapat Anggota Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya, dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali dimana anggota wajib menghadirinya dan atau seseuai dengankesepakatan anggota.
2.    Rapat pembentukan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya  merupakan rapat Anggota yang pertama.
3.    Rapat Anggota dilakukan atas dasar undangan yang disampaikan oleh Pengurus kelompok.
4.    Rapat Anggota dapat dilakukan dengan mengundang instansi pembina terkait sebagai fasilitator dan yang lainnya
5.    Setiap keputusan dalam Rapat anggota diambil berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang memiliki hak suara yang hadir di dalam rapat
  




Pasal 15
 Rapat Anggota sah jika dihadiri dari sepertiga jumlah Anggota Pendiri.
a)        Jika Rapat Anggota tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini, maka Rapat anggota ditunda selama 10 hari dengan pemberitahuan tertulis kepada Anggota.
b)        Apabila yang terdapat dalam 2 dalam pasal ini tidak dapat dicapai, maka setelah diadakan penundaan selama 1 jam dan telah melaksanakan ayat 2 pasal ini, maka rapat dapat dilaksanakan dan dianggap sah adanya.
c)        Setiap Anggota memiliki satu suara.
d)       Rapat Anggota Tahunan (RAT) menetapkan :
1.        Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
2.        Kebijakan umum bidang organisasi, manajemen dan usaha
3.        Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus.
4.        Rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja serta pengesahan laporan keuangan keuangan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya 
5.    Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
6.    Penggabungan, Peleburan dan pembubaran keuangan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya.

Pasal 16
Rapat Anggota keuangan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya. dapat dihadiri oleh intansi Pembina terkait yang langsung maupun tidak langsung mempunyai hubungan    dengan keuangan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya.



BAB XII
SUMBER DANA

Pasal 17
1.        Sumber dana Kelompok Nelayan Mina Kepiting.terditri atas modal kelompok dan pinjaman kelompok
2.        Modal keuangan Kelompok Nelayan Mina Kepiting bersumber dari :
a)         Simpanan Pokok
b)        Simpanan Wajib
c)         Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat (hibah)
     3.        Dana pinjaman bersumber dari :
a)         Simpanan-simpanan Sukarela/Tabungan Anggota
b)        Dana Penyertaan dari Pemerintah
c)     Perorangan, Bank dan lembaga keuangan lainnya
d)        Sumber-sumber lainnya yang sah dan halal 

BAB XIII
OPERASIONAL

Pasal 18
1.        Biaya-biaya yang timbul akibat kegiatan dan operasional Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya , diambil dari hasil pendapatan/modal yang diperoeh Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya  pada setiap bulannya.

BAB XIV
PEMBUKUAN

Pasal 19
1.    Segala jenis usaha maupun kekayaan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya , ini harus dibukukan sesuai dengan kaidah akutansi yang lazim dan dapat dipertanggungjawabkan.
2.    Pembukuan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya, dimulai pada wal bulan 1 Januari dan berakhir pada bulan 31 Desember
3.    Paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan atau pada bulan Maret harus sudah dibuat laporan keuangan dan dipertanggungjawabkan oleh Pengurus kepada Rapat Umum Anggota.


BAB XV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasl 20
1.    Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan oleh rapat Anggota
2.    Demikian Anggaran Dasar ini ditanda tangani oleh Pengurus yang telah diberi Kuasa Penuh dalam rapat pembentukan Unit Simpan Pinjam Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya  pada tanggal 3 Maret 2012
3.    Bilamana terjadi perubahan terhadap anggaran dasar ini, maka perlu dibuatkan catatan perubahan Anggaran dasar dan disampaikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya satu minggu setelah terjadinya perubahan.







BAB XIV
PENUTUP
Pasal 21

1.    Anggaran dasar ini berlaku sejak ditetapkan oleh rapat anggota.
2.    Demikian anggaran dasar ini ditanda tangani oleh Pengurus yang telah diberi Kuasa Penuh dalam rapat pembentukan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya  pada tanggal 21-2- 2015
Anggota Pendiri

No
Nama
Alamat
Tanda Tangan
1
1
2
2
3
3
4
4
5
5
6
6
7
7
8
8
9
9
10
10
11
11
12
12
13
13
14
14
15
15




ANGGARAN RUMAH TANGGA KELOMPOK  BUDIDAYA IKAN KERAMBA JARING APUNG HDPE KUPULA JAYA
  
BAB I
KEANGGOTAAN
 Pasal 1
Anggota RATANA JAYA . terdiri dari 12 Orang Anggota.

Pasal 2
 Permohonoan untuk menjadi anggota Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya . diajukan oleh calon anggota kepada pengurus secara tertulis dengan menggunakan formulir yang telah disediakan untuk keperluan itu.
1.    Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permohonan calon anggota, pengurus harus memberi jawaban tentang penerimaan atau penolakannya.
2.    Setiap calon anggota baru dapat dianggap menjadi anggota penuh, dengan segala hak dan kewajibannya, jika ia telah melunasi simpanan pokok khusus, simpanan pokok dan simpanan wajib.
3.    Setiap anggota harus mengikuti secara aktif acara pembinaan anggota.
4.    Setiap anggota harus menghadiri setiap acara yang diselenggarakan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya 
5.    Setiap anggota harus secara aktif menempatkan simpanan sukarela pada Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya 

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 3 
1.        Anggota pendiri berhak untuk :
a)         memilih dan dipilih menjadi pengurus atau pengelola Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya.
b)        memberikan suaranya dalam pemungutan suara dengan satu anggota satu suara dan tidak dapat diwakilkan.
c)         Mengeluarkan pendapat, baik lisan maupun tulisan.
d)        Memperoleh kesejahteraan dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya.
e)         Anggota pendiri dapat menggelar rapat istimewa apabila diketahui ada penyimpangan AD/ART oleh pengurus dengan persetujuan pengawas dan 2/3 anggota pendiri. 
2.        Kewajiban Anggota kelompok yaitu:  
a)      Berpartisipasi aktif dalam memajukan usaha Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya , baik secara langsung maupun tidak langsung.
b)      Menghadiri rapat yang dipandang perlu diadakan pengurus.
c)      Mengikuti secara aktif program Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya , terutama dalam peningkatan sumberdaya insani.
d)     Mematuhi dan melaksanakan semua peraturan dan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya.
  
BAB III
KELOMPOK USAHA

Pasal 4
1.    Kelompok dapat membentuk kelompok usaha agar dapat meningkatkan permodalan kelompok.
2.    Kelompok usaha membantu peningkatan kualitas usaha dan kualitas sumber daya insani anggotanya.
3.    Kelompok usaha memeilih ketua dan menyelenggarakan pertemuan sesuai dengan kebutuhan.
4.    Pembentukan anggota kelompok usaha harus disahkan oleh pengurus Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya.

BAB IV
PENGURUS
 Pasal 5
Pengurus Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya , pada dasarnya bertindak sebagai wakil yang ditunjuk untuk kepentingan seluruh anggota dalam melakukan pengawasan segala kegiatan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya. 
Pasal 6
1.        Pengambilan keputusan pengurus harus dilakukan oleh semua anggota pengurus dalam rapat pengurus, kecuali rapat yang telah menetapkan :
a).    pembagian tugas/pekerjaan
b).   memeberikan wewenang kepada paling tidak 2 orang untuk mewakili pengurus.
2.        Setiap anggota pengurus yang berturut-turut tidak hadir dalam 3 kali rapat rutin pengurus tanpa memberikan alasan yang dapat diterima, maka pengurus yang bersangkutan dianggap telah meninggalkan jabatannya.
3.        Setiap lowongan dalam keanggotaan pengurus harus diisi oleh anggota pengurus baru selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak terjadinya lowongan tersebut, dimana anggota pengurus yang masih ada mengadakan rapat anggota pendiri untuk memeilih penggantinya yang selanjutnya disahkan oleh rapat anggota berikutnya.

Pasal 7
1.        Pengurus berkewajiban menyusun dan menggariskan pola kebijakan umum secara khusus, pengurus bertindak atas nama dan bertanggungjawab kepada rapat anggota Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya , atas pelaksanaan kebijakan- kebijakan yang telah digariskannya, 

BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 8
1.        Pembinaan ke Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya  adalah pembinaan kepada anggota sehingga tercapai tingkat pengertian, kesadaran tentang visi, misi, tujuan, fungsi, prinsip-prinsip utama Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya  serta hak dan kewajiban sebagai anggota.
   2.        Pembinaan internal dalam bentuk pendidikan bagi para Anggota yang diberikan meliputi :
a)         pendidikan dan penyuluhan bagi calon-calon Anggota Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya.
b)        pendidikan dan penyuluhan bagi Anggota Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya.
c)         memberikan penerangan pada khalayak ramai
3.        mengadakan kegiatan edukatif dalam bentuk pembinaan mental yang atraktif sehingga terwujud kepribadian akhlak yang utuh dan tangguh yang mulia bagi Anggota Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya  dan masyarakat di lingkungan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya. 
Pasal 9
1.        Pengawasan Pengurus terhadap Pengelola dilaksanakan dengan cara :
a)         mendiskusikan secara rinci setiap laporan-laporan pengelola tentang komponen-komponen kelompok, minimum sekali dalam sebulan.
b)        laporan Pengelola dapat berbentuk harian, mingguan, bulanan dan laporan tahunan.
c)         Waktu pemeriksaan disesuaikan dengan sifat, bentuk dan karakteristik masing-masing laporan.
d)        Bentuk-bentuk laporan yaitu laporan kas/bank, laporan penghimpunan dan pembiayaan, dan laporan lain yang danggap penting bagi kelompok terebut.
  
BAB VI
JABATAN DALAM KEPENGURUSAN

Pasal 10
Jabatan secara hak dan kewajiban para Anggota Pengurus adalah sebagai berikut :
1.    KETUA : menjalankan tugas-tugas memimpin Rapat anggota dan Rapat Pengurus, Tugas-tugas kepemimpinan diantara anggota Pengurus, membina dan ikut menanda tangani surat-surat berharga serta surat-surat lain yang bertalian dengan penyelenggaraan keuangan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya , menjalankan tugas-tugas yang diamanahkan oleh ketentuan AD/ART Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya, khususnya mengenai pencapaian tujuan, visi, misi, fungsi dan prinsip-prinsip utama Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya .
2.    WAKIL KETUA ; menjalankan tugas-tugas Ketua bilamana Ketua tidak hadir, berhalangan atau berkeberatan melakukan tugas-tugasnys, membantu/mendukung sepenuhnya kawajiban KETUA.
3.    BENDAHARA : memberikan catatan- catatan keuangan, memverifikasi dan memberikan saran pada Ketua tentang berbagai situasi dan mengatur efektifnya pengamanan kekayaan,.
4.    SEKRETARIS : bertugas membuat serta memelihara Berita Acara yang asli dan lengkap dari rapat-rapat Anggota dan rapat-rapat Pengurus. Sekretaris bertanggungjawab atas pembentukan kepada anggota sebelum rapat rapat diadakan sesuai dengan ketentuan AD/ART.
5.    Jabatan Pengurus berlaku selama 3 tahun dan Pengurus dapat dipilih kembali maksimal 2 kali masa jabatan berturut-turut.

BAB VII
MODAL DAN SIMPANAN ANGGOTA

Pasal 11
Modal Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya  terdiri dari :
a)      Simpanan Pokok Khusus adalah simpanan para anggota pada tahap awal pengembangan pendirian Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya 
b)      Besarnya Simpanan Pokok adalah sebesar Rp. 10.000,- sesuai kesepakatan Rapat Anggota.
c)      Simpanan Wajib adalah simpanan yang harus dibayar oleh Anggota dalam waktu 1 bulan/2 bulan sekali/lain-lain sesuai kesepakatan Rapat Anggota
d)     Besarnya Simpanan Wajib adalah Rp. 5.000,-   per bulan
e)      Hibah adalah pemberian segala bentuk kekayaan yang berasal dari semua pihak untuk Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya 
f)       Simpanan Pokok Khusus dan Simpanan Pokok tidak daspat ditarik kecuali berakhir keanggotaannya.

   
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 12
1.        Perubahan anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan oleh Rapat Anggota berdasarkan keputusan setidak-tidaknya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Anggota yang hadir dan mempinyai hak suara dalam Rapat anggota Tahunan atau rapt yang khusus diadakan untuk itu.
2.        Perubahan terhadap ART dapat dibicarakan dalam Rapat anggota atas usul Pengurus atau sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) Anggota Pokusma yang mempunyai hak suara.
3.        Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya  menyimpan buku amandemen/perubahan terhadap ART yang selalu tersedia untuk diperiksa oleh anggota dan siapa saja yang mendapat ijin untuk itu.







 Ditetapkan dalam rapat anggota,
Pada Tanggal ....................
Gampong        : Meunasah Mesjid
Kecamatan      : Mayangan
Kota                : Lhokseumawe
Propinsi           : AcehANGGARAN DASAR KELOMPOK BUDIDAYA IKAN KUPULA JAYA


 BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN, DAERAH KERJA DAN WAKTU

Pasal 1 
1.        Badan Usaha ini bernama ”POKDAKAN KUPULA JAYA” yang dalam Anggaran Dasar ini disebut Kelompok Budidaya Ikan Kupula Jaya.
2.        Kelompok Budidaya Ikan Kupula Jaya ini berkedudukan di :
Kelurahan                    : Meunasah Mesjid
Kecamatan                  : Muara Dua
Kota                            Lhokseumawe
Propinsi                       : Aceh
3.        Daerah Kerja Kelompok Budidaya Ikan Kupula Jaya meliputi wilayah Republik Indonesia
  
BAB II
AZAS, VISI, MISI DAN TUJUAN

 Pasal 2
1.        Azas Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya adalah Demokratis
2.        Visi Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya  adalah : Membangun  masyarakat Budidaya Ikan yang mandiri dan sejahtera.
3.        Misi Kelompok Budidaya Ikan Kupula Jaya  adalah
a.    Melakukan Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung yang berkelanjutan.
b.    Melakukan Budidaya Ikan Keramba yang ramah lingkungan
4.        Tujuan Kelompok Nelayan Mina Kepiting antara lain:
a.    Mewujudkan kesejahteraan anggota kelompok.
b.    Menjaga ketersediaan SDM dengan menggunakan Keramba Jaring Apung HDPE yang selektif dan ramah lingkungan.

BAB III
SIFAT, PERAN DAN FUNGSI
Pasal 3
1.        Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya  bersifat terbuka, independen dan tidak partisan (tidak memihak pada golongan dan partai tertentu), berorientasi pada pengembangan masyarakat untuk mendukung penangkapan yang berkelanjutan dengan Keramba sebagai sarana budidaya ikan yang selektif dan ramah lingkungan.
2.        Dalam mencapai tujuannya Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya  berperan sebagai :
a)         Motor penggerak ekonomi masyarakat Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung.
b)        Ujung tombak pelaksanaan sistem penangkapan yang ramah lingkungan.
c)         Penghubung antara kaum berada dengan kaum yang lemah
d)        Sarana pendidikan non formal untuk mewujudkan prinsip hidup yang berkah, perbuatan baik melalui komonikasi yang terbuka untuk keselamatan, kedamaian dan kesejahteraan. 
3.        Dalam rangka mencapai tujuannya, Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya  berfungsi :
a)         Meningkatkan kualitas SDM anggota, Pengelola dan Pengurus menjadi lebih profsional dan amanah (selamat, damai dan sejahtera sehingga semakin utuh dan tangguh dalam berjuang beribadah menghadapi tantangan global.
b)        Mengorganisir dan memobilisasi kegiatan anggota sehingga menjadi bermanfaat bagi generasi yang akan datang.
c)         Mengukuhkan dan meningkatkan kemampuan Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung bagi setiap Anggota.
d)        Mengembangkan kesempatan kerja.
e)         Memperkuat dan meningkatkan kualitas lembaga-lembaga ekonomi sosial masyarakat banyak.
  

BAB IV
USAHA DAN KEGIATAN
Pasal 4

Untuk mencapai maksud dan tujuannya, Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya  melakukan usaha-usaha dan kegiatan sebagai berikut :
A.Usaha Ekonomi Produktif (UEP).
(1) Menggalang dan menghimpun dana yang dipergunakan untuk melayani Pembiayaan usaha-usaha anggota dan usaha Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya 
(2) Memberikan pembiayaan kepada usaha-usaha produktif anggota melalui cara pelayanan yang cepat, layak, aman dan tepat sasaran.
(3) Aturan dan jenis pembiayaan akan dituangkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
(4) Mengembangkan usaha-usana sektor riil yang menunjang usaha anggotanya yang tata caranya ditentukan dalam ART.
(5) Mengelola usaha tersebut secara profesional berdasarkan prinsip ekonomi keadilan (non riba)



B. Usaha Kesejahteraan Sosial
(1) Menggalang dan menghimpun dana sosial dari sumber yang halal dan baik yang tidak mengikat.
(2) Memberikan pinjaman dalam bentuk Pembiayaan Kebajikan.
(3) Melaksanakan pendidikan dan bimbingan berusaha kepada anggota yang menerima pembiayaan agar mereka mampu mengembangkan usahanya sehingga bisa mempertanggungjawabkan pembiayaan yang diterimanya.
(4) Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan kesejahteraan yang dilaksanakan secara sistematis dan terencana.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 5 
Anggota Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya  terdiri :
a)        Anggota kelompok yaitu  Anggota yang secara resmi terdaftar melalui pengurus kelompok yang telah ditunjuk.
b)        Anggota kelompok yang membayar simpanan pokok dan simpanan wajib yang diperuntukan bagi kesejahteraan anggota kelompok

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

 Pasal 6
1.        Setiap anggota berhak :
a)    Mengajukan pendapat dan menyampaikan usul
b)   Meminta laporan mengenai keadaan keuangan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya 
c)    Memperolaeh pelayanan usaha-usaha Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya 
2.        Setiap anggota berkewajiban :
a)    Memajukan usaha-usaha Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya 
b)   Menjunjung tinggi nama dan kehormatan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya 
c)    Mematuhi ketentuan yang ada di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputasan rapat, serta peraturan khusus Kelompok
d)   Berpartisipasi dalam kegaiatan usaha Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya 
e)    Wajib mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas azas kekeluargaan
f)    Berusaha terus untuk mendalami, menghayati dan melaksanakan tujuan, visi, misi, fungsi dan prinsip-prinsip utama Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya 
  
BAB VII
PENGURUS

 Pasal 7 
1.    Pengurus Kelompok Nelayan Mina Kepiting dipilih dari anggota pendiri melalui mekanisme Rapat anggota.
2.    Pengurus dipilih untuk mewakili seluruh anggota dalam menjalankan, mengendalikan dan mengawasi usaha dan kelembagaan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya 
3.    Pengurus dipilih berdasarkan kemampuannya untuk mengawasi dan mengandalikan jalannya Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya 
4.    Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 tahun dan dapat dipilih kembali apabila selesai masa jabatannya berakhir.
5.    Pengurus terdiri sekurang-kurangnya satu orang Ketua, satu orang Sekretaris dan satu orang Bendahara. 
BAB VIII
KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS

Pasal 8
1.        Pengurus mempunyai kewajiban :
a)         Bertanggungjawab dalam pengelolaan dan usaha Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya.
b)        Bertatanggungjawab atas pembukuan keuangan, inventaris dan pencatatan-pencatatan yang dianggap perlu secara tertib dan teratur.
c)         Membuat rencana kerja, anggaran pendapatan dan pengeluaran Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya.
d)        Menyelenggarakan rapat anggota
e)         Bertanggungjawab kepada rapat anggota, dalam hal pertanggung jawaban pelaksanaan tugas, baik organisasi maupun keuangan.
f)         Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya  serta mewakilinya dihadapan dan diluar Pengadilan.
g)        Pengurus bersama pengelola Kelompok Nelayan Mina Kepiting.mengadakan Kajian Ruhiyah dengan anggota dan atau kelompok-kelompok secara berkala. 


2.        Pengurus mempunyai Hak :
a)         Dalam menjalankan tugasnya, Pengurus menyeleksi dan mengangkat Pengelola, guna mensukseskan program dan perkembangan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya.
b)        Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan anggaran Dasar.


Pasal 9
1.      Pengurus tidak menerima gaji atau honor setiap bulannya, akan tetapi dapat diberikan bonus atau uang jasa, yang besarnya disepakati dalam rapat anggota.
2.      Pengurus wajib memberikan laporan kepada Pemerintah atau Instansi Pembina terkait tentang keadaan dan perkembangan organisasi serta usaha Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya.

Pasal 10 
1.      Pengurus Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri menanggung selain membayar kerugian yang diderita Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya , karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaian, disamping pengantian apabila tindakan itu dilakukan dengan sengaja, juga tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.
2.      Pengurus Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya , tidak menanggung secara bersama berkaitan dengan kerugian, bila kerugian tersebut karena bencana alam dan diputuskan dalam rapat anggota.
  
BAB IX
PENGAWAS DAN PEMBINA

Pasal 11 
1.      Fungsi pengawasan dilaksanakan oleh pengurus dan instansi yang terkait dengan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya 
2.      Pengurus dapat menunjuk orang atau lembaga sebagai pengawas, untuk mengontrol dari segi aspek-aspek sistem pengelolaan keuangan dan transaksi, agar kegiatan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya, tidak menyimpang dari kaidah-kaidah keadilan.
3.      Dalam menunjuk pengawas dipilih orang atau lembaga yang mengerti tentang konsep ekonomi keadilan.
4.      Dalam rangka pencapaian visi, misi, tujuan, fungsi dan prinsip-prinsip pengelolaan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya  yang profesional, pengurus dapat menunjuuk orang atau lembaga sebagai pembina.
  
BAB X
PENDAMPINGAN
Pasal 12
1.      Proses pendirian dan pelaksanaan operasional Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya . dilakukan oleh Penyuluh Perikanan sebagai pendamping.
2.      Dalam hal pendampingan, Penyuluh Perikanan dapat menunjuk Penyelia Mitra sebagai koordinator pendamping yang berada di lapangan atau Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya.
Pasal 13
Pendamping berkewajiban :
a)      Memotivasi pendirian dan pengembangan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya.
b)      Membina para Anggota, baik dari aspek ekonomi, sosial dan aspek penmguatan iman.
c)      Membantu Pengurus dan Pengeloa membuat laporan perkembangan keuangan dan kegiatan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya . untuk dilaporkan kepada pihak-pihak yang berwenang.
d)     Membantu operasional Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya  dengan harapan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya  dapat berjalan dan berkembang dengan maksimal (membantu memberikan solusi bila ada masalah, mengakses dana-dana pihak ketiga, dll).

Pendamping mempunyai hak :
a)      Masukan internal audit dan standarisasi, serta menilai tingkat kesehatan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya 
b)      Dan tugas lain yang berkaitan dengan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya, apabila Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya.
  
BAB XI
RAPAT ANGGOTA
Pasal 14
1.    Rapat Anggota Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya, dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali dimana anggota wajib menghadirinya dan atau seseuai dengankesepakatan anggota.
2.    Rapat pembentukan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya  merupakan rapat Anggota yang pertama.
3.    Rapat Anggota dilakukan atas dasar undangan yang disampaikan oleh Pengurus kelompok.
4.    Rapat Anggota dapat dilakukan dengan mengundang instansi pembina terkait sebagai fasilitator dan yang lainnya
5.    Setiap keputusan dalam Rapat anggota diambil berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang memiliki hak suara yang hadir di dalam rapat
  




Pasal 15
 Rapat Anggota sah jika dihadiri dari sepertiga jumlah Anggota Pendiri.
a)        Jika Rapat Anggota tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini, maka Rapat anggota ditunda selama 10 hari dengan pemberitahuan tertulis kepada Anggota.
b)        Apabila yang terdapat dalam 2 dalam pasal ini tidak dapat dicapai, maka setelah diadakan penundaan selama 1 jam dan telah melaksanakan ayat 2 pasal ini, maka rapat dapat dilaksanakan dan dianggap sah adanya.
c)        Setiap Anggota memiliki satu suara.
d)       Rapat Anggota Tahunan (RAT) menetapkan :
1.        Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
2.        Kebijakan umum bidang organisasi, manajemen dan usaha
3.        Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus.
4.        Rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja serta pengesahan laporan keuangan keuangan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya 
5.    Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
6.    Penggabungan, Peleburan dan pembubaran keuangan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya.

Pasal 16
Rapat Anggota keuangan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya. dapat dihadiri oleh intansi Pembina terkait yang langsung maupun tidak langsung mempunyai hubungan    dengan keuangan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya.



BAB XII
SUMBER DANA

Pasal 17
1.        Sumber dana Kelompok Nelayan Mina Kepiting.terditri atas modal kelompok dan pinjaman kelompok
2.        Modal keuangan Kelompok Nelayan Mina Kepiting bersumber dari :
a)         Simpanan Pokok
b)        Simpanan Wajib
c)         Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat (hibah)
     3.        Dana pinjaman bersumber dari :
a)         Simpanan-simpanan Sukarela/Tabungan Anggota
b)        Dana Penyertaan dari Pemerintah
c)     Perorangan, Bank dan lembaga keuangan lainnya
d)        Sumber-sumber lainnya yang sah dan halal 

BAB XIII
OPERASIONAL

Pasal 18
1.        Biaya-biaya yang timbul akibat kegiatan dan operasional Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya , diambil dari hasil pendapatan/modal yang diperoeh Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya  pada setiap bulannya.

BAB XIV
PEMBUKUAN

Pasal 19
1.    Segala jenis usaha maupun kekayaan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya , ini harus dibukukan sesuai dengan kaidah akutansi yang lazim dan dapat dipertanggungjawabkan.
2.    Pembukuan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya, dimulai pada wal bulan 1 Januari dan berakhir pada bulan 31 Desember
3.    Paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan atau pada bulan Maret harus sudah dibuat laporan keuangan dan dipertanggungjawabkan oleh Pengurus kepada Rapat Umum Anggota.


BAB XV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasl 20
1.    Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan oleh rapat Anggota
2.    Demikian Anggaran Dasar ini ditanda tangani oleh Pengurus yang telah diberi Kuasa Penuh dalam rapat pembentukan Unit Simpan Pinjam Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya  pada tanggal 3 Maret 2012
3.    Bilamana terjadi perubahan terhadap anggaran dasar ini, maka perlu dibuatkan catatan perubahan Anggaran dasar dan disampaikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya satu minggu setelah terjadinya perubahan.







BAB XIV
PENUTUP
Pasal 21

1.    Anggaran dasar ini berlaku sejak ditetapkan oleh rapat anggota.
2.    Demikian anggaran dasar ini ditanda tangani oleh Pengurus yang telah diberi Kuasa Penuh dalam rapat pembentukan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya  pada tanggal 21-2- 2015
Anggota Pendiri

No
Nama
Alamat
Tanda Tangan
1
1
2
2
3
3
4
4
5
5
6
6
7
7
8
8
9
9
10
10
11
11
12
12
13
13
14
14
15
15




ANGGARAN RUMAH TANGGA KELOMPOK  BUDIDAYA IKAN KERAMBA JARING APUNG HDPE KUPULA JAYA
  
BAB I
KEANGGOTAAN
 Pasal 1
Anggota RATANA JAYA . terdiri dari 12 Orang Anggota.

Pasal 2
 Permohonoan untuk menjadi anggota Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya . diajukan oleh calon anggota kepada pengurus secara tertulis dengan menggunakan formulir yang telah disediakan untuk keperluan itu.
1.    Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permohonan calon anggota, pengurus harus memberi jawaban tentang penerimaan atau penolakannya.
2.    Setiap calon anggota baru dapat dianggap menjadi anggota penuh, dengan segala hak dan kewajibannya, jika ia telah melunasi simpanan pokok khusus, simpanan pokok dan simpanan wajib.
3.    Setiap anggota harus mengikuti secara aktif acara pembinaan anggota.
4.    Setiap anggota harus menghadiri setiap acara yang diselenggarakan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya 
5.    Setiap anggota harus secara aktif menempatkan simpanan sukarela pada Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya 

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 3 
1.        Anggota pendiri berhak untuk :
a)         memilih dan dipilih menjadi pengurus atau pengelola Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya.
b)        memberikan suaranya dalam pemungutan suara dengan satu anggota satu suara dan tidak dapat diwakilkan.
c)         Mengeluarkan pendapat, baik lisan maupun tulisan.
d)        Memperoleh kesejahteraan dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya.
e)         Anggota pendiri dapat menggelar rapat istimewa apabila diketahui ada penyimpangan AD/ART oleh pengurus dengan persetujuan pengawas dan 2/3 anggota pendiri. 
2.        Kewajiban Anggota kelompok yaitu:  
a)      Berpartisipasi aktif dalam memajukan usaha Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya , baik secara langsung maupun tidak langsung.
b)      Menghadiri rapat yang dipandang perlu diadakan pengurus.
c)      Mengikuti secara aktif program Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya , terutama dalam peningkatan sumberdaya insani.
d)     Mematuhi dan melaksanakan semua peraturan dan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya.
  
BAB III
KELOMPOK USAHA

Pasal 4
1.    Kelompok dapat membentuk kelompok usaha agar dapat meningkatkan permodalan kelompok.
2.    Kelompok usaha membantu peningkatan kualitas usaha dan kualitas sumber daya insani anggotanya.
3.    Kelompok usaha memeilih ketua dan menyelenggarakan pertemuan sesuai dengan kebutuhan.
4.    Pembentukan anggota kelompok usaha harus disahkan oleh pengurus Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya.

BAB IV
PENGURUS
 Pasal 5
Pengurus Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya , pada dasarnya bertindak sebagai wakil yang ditunjuk untuk kepentingan seluruh anggota dalam melakukan pengawasan segala kegiatan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya. 
Pasal 6
1.        Pengambilan keputusan pengurus harus dilakukan oleh semua anggota pengurus dalam rapat pengurus, kecuali rapat yang telah menetapkan :
a).    pembagian tugas/pekerjaan
b).   memeberikan wewenang kepada paling tidak 2 orang untuk mewakili pengurus.
2.        Setiap anggota pengurus yang berturut-turut tidak hadir dalam 3 kali rapat rutin pengurus tanpa memberikan alasan yang dapat diterima, maka pengurus yang bersangkutan dianggap telah meninggalkan jabatannya.
3.        Setiap lowongan dalam keanggotaan pengurus harus diisi oleh anggota pengurus baru selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak terjadinya lowongan tersebut, dimana anggota pengurus yang masih ada mengadakan rapat anggota pendiri untuk memeilih penggantinya yang selanjutnya disahkan oleh rapat anggota berikutnya.

Pasal 7
1.        Pengurus berkewajiban menyusun dan menggariskan pola kebijakan umum secara khusus, pengurus bertindak atas nama dan bertanggungjawab kepada rapat anggota Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya , atas pelaksanaan kebijakan- kebijakan yang telah digariskannya, 

BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 8
1.        Pembinaan ke Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya  adalah pembinaan kepada anggota sehingga tercapai tingkat pengertian, kesadaran tentang visi, misi, tujuan, fungsi, prinsip-prinsip utama Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya  serta hak dan kewajiban sebagai anggota.
   2.        Pembinaan internal dalam bentuk pendidikan bagi para Anggota yang diberikan meliputi :
a)         pendidikan dan penyuluhan bagi calon-calon Anggota Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya.
b)        pendidikan dan penyuluhan bagi Anggota Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya.
c)         memberikan penerangan pada khalayak ramai
3.        mengadakan kegiatan edukatif dalam bentuk pembinaan mental yang atraktif sehingga terwujud kepribadian akhlak yang utuh dan tangguh yang mulia bagi Anggota Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya  dan masyarakat di lingkungan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya. 
Pasal 9
1.        Pengawasan Pengurus terhadap Pengelola dilaksanakan dengan cara :
a)         mendiskusikan secara rinci setiap laporan-laporan pengelola tentang komponen-komponen kelompok, minimum sekali dalam sebulan.
b)        laporan Pengelola dapat berbentuk harian, mingguan, bulanan dan laporan tahunan.
c)         Waktu pemeriksaan disesuaikan dengan sifat, bentuk dan karakteristik masing-masing laporan.
d)        Bentuk-bentuk laporan yaitu laporan kas/bank, laporan penghimpunan dan pembiayaan, dan laporan lain yang danggap penting bagi kelompok terebut.
  
BAB VI
JABATAN DALAM KEPENGURUSAN

Pasal 10
Jabatan secara hak dan kewajiban para Anggota Pengurus adalah sebagai berikut :
1.    KETUA : menjalankan tugas-tugas memimpin Rapat anggota dan Rapat Pengurus, Tugas-tugas kepemimpinan diantara anggota Pengurus, membina dan ikut menanda tangani surat-surat berharga serta surat-surat lain yang bertalian dengan penyelenggaraan keuangan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya , menjalankan tugas-tugas yang diamanahkan oleh ketentuan AD/ART Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya, khususnya mengenai pencapaian tujuan, visi, misi, fungsi dan prinsip-prinsip utama Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya .
2.    WAKIL KETUA ; menjalankan tugas-tugas Ketua bilamana Ketua tidak hadir, berhalangan atau berkeberatan melakukan tugas-tugasnys, membantu/mendukung sepenuhnya kawajiban KETUA.
3.    BENDAHARA : memberikan catatan- catatan keuangan, memverifikasi dan memberikan saran pada Ketua tentang berbagai situasi dan mengatur efektifnya pengamanan kekayaan,.
4.    SEKRETARIS : bertugas membuat serta memelihara Berita Acara yang asli dan lengkap dari rapat-rapat Anggota dan rapat-rapat Pengurus. Sekretaris bertanggungjawab atas pembentukan kepada anggota sebelum rapat rapat diadakan sesuai dengan ketentuan AD/ART.
5.    Jabatan Pengurus berlaku selama 3 tahun dan Pengurus dapat dipilih kembali maksimal 2 kali masa jabatan berturut-turut.

BAB VII
MODAL DAN SIMPANAN ANGGOTA

Pasal 11
Modal Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya  terdiri dari :
a)      Simpanan Pokok Khusus adalah simpanan para anggota pada tahap awal pengembangan pendirian Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya 
b)      Besarnya Simpanan Pokok adalah sebesar Rp. 10.000,- sesuai kesepakatan Rapat Anggota.
c)      Simpanan Wajib adalah simpanan yang harus dibayar oleh Anggota dalam waktu 1 bulan/2 bulan sekali/lain-lain sesuai kesepakatan Rapat Anggota
d)     Besarnya Simpanan Wajib adalah Rp. 5.000,-   per bulan
e)      Hibah adalah pemberian segala bentuk kekayaan yang berasal dari semua pihak untuk Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya 
f)       Simpanan Pokok Khusus dan Simpanan Pokok tidak daspat ditarik kecuali berakhir keanggotaannya.

   
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 12
1.        Perubahan anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan oleh Rapat Anggota berdasarkan keputusan setidak-tidaknya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Anggota yang hadir dan mempinyai hak suara dalam Rapat anggota Tahunan atau rapt yang khusus diadakan untuk itu.
2.        Perubahan terhadap ART dapat dibicarakan dalam Rapat anggota atas usul Pengurus atau sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) Anggota Pokusma yang mempunyai hak suara.
3.        Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya  menyimpan buku amandemen/perubahan terhadap ART yang selalu tersedia untuk diperiksa oleh anggota dan siapa saja yang mendapat ijin untuk itu.







 Ditetapkan dalam rapat anggota,
Pada Tanggal ....................
Gampong        : Meunasah Mesjid
Kecamatan      : Mayangan
Kota                : Lhokseumawe
Propinsi           : Aceh


Atas Nama seluruh Anggota Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya 

              Ketua,                                                                                               Sekretaris,


  
  ( ................................. )                                                                           (.................................. )



Atas Nama seluruh Anggota Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya 

              Ketua,                                                                                               Sekretaris,


  
  ( ................................. )                                                                           (.................................. )


Kegiatan pemindahan koloni lebah

 Kamis, 22 Juli 2021 - Pemindahan koloni lebah apis cerana - - ke stup di lokasi sekolah TK Gp. Darussalam, berasil tanpa harus karantina ra...