DRAFT USULAN SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA
Pada hari ini, ………. tanggal …….. bulan…. …. tahun …,… di ………….,
yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama Lengkap :
Alamat :
Pekerjaan :
Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (Ketua)
Nama Lengkap :
Alamat :
Pekerjaan :
Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (Pokja……….)
Secara bersama-sama semua pihak bersepakat untuk mengadakan
perjanjian kerjasama usaha dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 1
Ketentuan Umum
1.
Pihak Pertama
selaku pemilik modal menyerahkan ……….
Ternak dengan harga Rp………………….kepada
Pihak Kedua untuk dipelihara sebagai pengembangan Ekonomi Kelompok “..............................”.
2.
Pihak Kedua
selaku pengelola Ternak dari Pihak Pertama (pengurus KUB..................)
bertanggungjawab untuk mengelola usaha sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat
1.
3.
Pihak Kedua
menerima Lembu sejumlah……..dengan harga Rp…….. dari Pihak Pertama yang
diserahkan pada saat perjanjian ini disepakati dan ditandatangani.
4.
Pihak Pertama (Pengurus KUB.......) dan
pihak Kedua (pengunduhan)
masing-masing akan mendapatkan 50% dari
hasil bersih pendapatan (Laba) hasil usaha.
5.
Masing-masing pihak
memiliki andil dalam usaha ini, baik modal maupun tenaga yang besar maupun
pembagiannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 2, 3, dan 4
Pasal 2
6. Jumlah Lembu yang dikelola oleh
pihak Kedua, sebagaimana disebut pada Pasal 1 Ayat 1 adalah………Ekor dengan Harga
Rp………………..
7. Lembu dari Pihak Pertama (KUB....................) tersebut diserahkan sebelum akad ini ditandatangani, yaitu pada
hari ………. tanggal ……… bulan ……. tahun …… Kepada pihak kedua dan diserahkan
secara langsung oleh pihak pertama.
Pasal 3
Pengelola Usaha (Pengunduh lembu)
8. Pihak Kedua bekerja mengelola
usaha sebagaimana tercantum pada Pasal 1 Ayat 2
9. Dalam mengelola usahanya, Pihak
Kedua bisa dibantu oleh sejumlah staf untuk mengelola usaha.
Pasal 4
Keuntungan
10. Keuntungan usaha adalah
keuntungan bersih (Nett Profit), berupa keuntungan yang diperoleh dari
kegiatan usaha (Cash Profit)
11. Bagi hasil keuntungan usaha
masing-masing mendapatkan sebesar 50 % sebagaimana disebut pada pasal 1 ayat 4.
Pasal 5
Laporan Usaha
12. Laporan bulanan terinci mengenai
seluruh kegiatan usaha dikirimkan paling lambat …….. bulan berikutnya oleh Pihak Kedua kepada Pihak
Pertama.
Pasal 6
Akad Syarikat
13. Akad syarikat ini akan ditinjau
kembali setiap akhir periode untuk diperbarui dan/atau dimusyawarahkan kembali
oleh kedua belah pihak.
Pasal 7
Hak dan Kewajiban
14. Selama jangka waktu kerjasama,
Pihak Pertama berkewajiban untuk:
Ø Tidak melakukan pemaksaan kepada
Pihak Kedua untuk menjalankan usul, saran, ataupun keinginannya dalam melaksanakan
kegiatan usaha ini.
Ø Tidak melakukan kegiatan teknis
di tempat usaha tanpa seizin dan sepengetahuan Pihak Kedua.
Ø Pihak pertama boleh mengambil
atau menambah sejumlah modal usaha sesuia dengan kesepakatan bersama.
Ø Berhak membatalkan perjanjian
dan/atau mengambil kembali sebagian modal usaha/ternak lembu dari Pihak Kedua
setelah terbukti Pihak Kedua melakukan penyelewengan dan/atau mengkhiatani isi
akad ini.
15. Selama jangka waktu kerjasama,
Pihak Kedua berkewajiban untuk:
Ø Mengelola usaha ternak lembu yang
telah diterima dari Pihak Pertama untuk suatu kegiatan usaha yang telah
ditetapkan.
Ø Membuat laporan periodik kegiatan
usaha setiap 6 bulan untuk diserahkan kepada Pihak Pertama.
Ø Melaporkan secepatnya kepada
pihak pertama apabila terjadi hal-hal yang bersifat luar biasa/musibah dan lain
sebagainya.
Ø Berhak mengelola dan menentukan
kebijakan-kebijakan dalam kegiatan usaha.
Ø Berhak membatalkan perjanjian dan
atau mengembalikan kembali sebagian modal usaha dari Pihak Pertama setelah
terbukti Pihak Pertama melakukan penyelewengan dan/atau mengkhianati isi akad
ini.
Pasal 8
Perselisihan
16. Apabila terjadi perselisihan
antara kedua belah pihak sehubungan dengan akad kerjasama ini, kedua belah
pihak bersepakat menyelesaikannya secara musyawarah
17. Segala sesuatu yang merupakan
hasil penyelesaian perselisihan akan dituangkan dalam suatu berita acara
Pasal 9
Penutup
18. Dalam hal pelaksanaan perjanjian
ini terganggu, terhalang atau terhambat sehingga tidak dapat dilaksanakan oleh
sebab sebab adanya peristiwa diluar kekuasaan manusia, perang, huru hara,
pemogokan, larangan bekerja, gangguan transportasi, sehingga para pihak tidak
dapat melaksanakan kewajibannya masing masing maka kedua belah pihak sepakat
untuk menunda sementara pelaksanaan perjanjian ini sampai gangguan, halangan
atau hambatan dimaksud berakhir.
19. Jika dikemudian hari timbul suatu keadaan yang
belum cukup diatur dalam perjanjian ini, maka dengan ini kedua belah pihak
saling sepakat dan saling berjanji untuk menyelesaikan secara musyawarah dan
mufakat damai.
Demikianlah
surat perjanjian kerja sama ini dibuat oleh kedua belah pihak dengan sadar,
tanpa paksaan dan itikad yang baik untuk tujuan saling
menguntungkan.