Thursday, January 15, 2015

ANGGARAN DASAR KELOMPOK BUDIDAYA IKAN KUPULA JAYA

ANGGARAN DASAR KELOMPOK BUDIDAYA IKAN KUPULA JAYA


 BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN, DAERAH KERJA DAN WAKTU

Pasal 1 
1.        Badan Usaha ini bernama ”POKDAKAN KUPULA JAYA” yang dalam Anggaran Dasar ini disebut Kelompok Budidaya Ikan Kupula Jaya.
2.        Kelompok Budidaya Ikan Kupula Jaya ini berkedudukan di :
Kelurahan                    : Meunasah Mesjid
Kecamatan                  : Muara Dua
Kota                            Lhokseumawe
Propinsi                       : Aceh
3.        Daerah Kerja Kelompok Budidaya Ikan Kupula Jaya meliputi wilayah Republik Indonesia
  
BAB II
AZAS, VISI, MISI DAN TUJUAN

 Pasal 2
1.        Azas Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya adalah Demokratis
2.        Visi Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya  adalah : Membangun  masyarakat Budidaya Ikan yang mandiri dan sejahtera.
3.        Misi Kelompok Budidaya Ikan Kupula Jaya  adalah
a.    Melakukan Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung yang berkelanjutan.
b.    Melakukan Budidaya Ikan Keramba yang ramah lingkungan
4.        Tujuan Kelompok Nelayan Mina Kepiting antara lain:
a.    Mewujudkan kesejahteraan anggota kelompok.
b.    Menjaga ketersediaan SDM dengan menggunakan Keramba Jaring Apung HDPE yang selektif dan ramah lingkungan.

BAB III
SIFAT, PERAN DAN FUNGSI
Pasal 3
1.        Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya  bersifat terbuka, independen dan tidak partisan (tidak memihak pada golongan dan partai tertentu), berorientasi pada pengembangan masyarakat untuk mendukung penangkapan yang berkelanjutan dengan Keramba sebagai sarana budidaya ikan yang selektif dan ramah lingkungan.
2.        Dalam mencapai tujuannya Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya  berperan sebagai :
a)         Motor penggerak ekonomi masyarakat Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung.
b)        Ujung tombak pelaksanaan sistem penangkapan yang ramah lingkungan.
c)         Penghubung antara kaum berada dengan kaum yang lemah
d)        Sarana pendidikan non formal untuk mewujudkan prinsip hidup yang berkah, perbuatan baik melalui komonikasi yang terbuka untuk keselamatan, kedamaian dan kesejahteraan. 
3.        Dalam rangka mencapai tujuannya, Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya  berfungsi :
a)         Meningkatkan kualitas SDM anggota, Pengelola dan Pengurus menjadi lebih profsional dan amanah (selamat, damai dan sejahtera sehingga semakin utuh dan tangguh dalam berjuang beribadah menghadapi tantangan global.
b)        Mengorganisir dan memobilisasi kegiatan anggota sehingga menjadi bermanfaat bagi generasi yang akan datang.
c)         Mengukuhkan dan meningkatkan kemampuan Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung bagi setiap Anggota.
d)        Mengembangkan kesempatan kerja.
e)         Memperkuat dan meningkatkan kualitas lembaga-lembaga ekonomi sosial masyarakat banyak.
  

BAB IV
USAHA DAN KEGIATAN
Pasal 4

Untuk mencapai maksud dan tujuannya, Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya  melakukan usaha-usaha dan kegiatan sebagai berikut :
A.Usaha Ekonomi Produktif (UEP).
(1) Menggalang dan menghimpun dana yang dipergunakan untuk melayani Pembiayaan usaha-usaha anggota dan usaha Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya 
(2) Memberikan pembiayaan kepada usaha-usaha produktif anggota melalui cara pelayanan yang cepat, layak, aman dan tepat sasaran.
(3) Aturan dan jenis pembiayaan akan dituangkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
(4) Mengembangkan usaha-usana sektor riil yang menunjang usaha anggotanya yang tata caranya ditentukan dalam ART.
(5) Mengelola usaha tersebut secara profesional berdasarkan prinsip ekonomi keadilan (non riba)



B. Usaha Kesejahteraan Sosial
(1) Menggalang dan menghimpun dana sosial dari sumber yang halal dan baik yang tidak mengikat.
(2) Memberikan pinjaman dalam bentuk Pembiayaan Kebajikan.
(3) Melaksanakan pendidikan dan bimbingan berusaha kepada anggota yang menerima pembiayaan agar mereka mampu mengembangkan usahanya sehingga bisa mempertanggungjawabkan pembiayaan yang diterimanya.
(4) Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan kesejahteraan yang dilaksanakan secara sistematis dan terencana.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 5 
Anggota Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya  terdiri :
a)        Anggota kelompok yaitu  Anggota yang secara resmi terdaftar melalui pengurus kelompok yang telah ditunjuk.
b)        Anggota kelompok yang membayar simpanan pokok dan simpanan wajib yang diperuntukan bagi kesejahteraan anggota kelompok

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

 Pasal 6
1.        Setiap anggota berhak :
a)    Mengajukan pendapat dan menyampaikan usul
b)   Meminta laporan mengenai keadaan keuangan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya 
c)    Memperolaeh pelayanan usaha-usaha Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya 
2.        Setiap anggota berkewajiban :
a)    Memajukan usaha-usaha Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya 
b)   Menjunjung tinggi nama dan kehormatan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya 
c)    Mematuhi ketentuan yang ada di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputasan rapat, serta peraturan khusus Kelompok
d)   Berpartisipasi dalam kegaiatan usaha Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya 
e)    Wajib mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas azas kekeluargaan
f)    Berusaha terus untuk mendalami, menghayati dan melaksanakan tujuan, visi, misi, fungsi dan prinsip-prinsip utama Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya 
  
BAB VII
PENGURUS

 Pasal 7 
1.    Pengurus Kelompok Nelayan Mina Kepiting dipilih dari anggota pendiri melalui mekanisme Rapat anggota.
2.    Pengurus dipilih untuk mewakili seluruh anggota dalam menjalankan, mengendalikan dan mengawasi usaha dan kelembagaan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya 
3.    Pengurus dipilih berdasarkan kemampuannya untuk mengawasi dan mengandalikan jalannya Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya 
4.    Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 tahun dan dapat dipilih kembali apabila selesai masa jabatannya berakhir.
5.    Pengurus terdiri sekurang-kurangnya satu orang Ketua, satu orang Sekretaris dan satu orang Bendahara. 
BAB VIII
KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS

Pasal 8
1.        Pengurus mempunyai kewajiban :
a)         Bertanggungjawab dalam pengelolaan dan usaha Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya.
b)        Bertatanggungjawab atas pembukuan keuangan, inventaris dan pencatatan-pencatatan yang dianggap perlu secara tertib dan teratur.
c)         Membuat rencana kerja, anggaran pendapatan dan pengeluaran Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya.
d)        Menyelenggarakan rapat anggota
e)         Bertanggungjawab kepada rapat anggota, dalam hal pertanggung jawaban pelaksanaan tugas, baik organisasi maupun keuangan.
f)         Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya  serta mewakilinya dihadapan dan diluar Pengadilan.
g)        Pengurus bersama pengelola Kelompok Nelayan Mina Kepiting.mengadakan Kajian Ruhiyah dengan anggota dan atau kelompok-kelompok secara berkala. 


2.        Pengurus mempunyai Hak :
a)         Dalam menjalankan tugasnya, Pengurus menyeleksi dan mengangkat Pengelola, guna mensukseskan program dan perkembangan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya.
b)        Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan anggaran Dasar.


Pasal 9
1.      Pengurus tidak menerima gaji atau honor setiap bulannya, akan tetapi dapat diberikan bonus atau uang jasa, yang besarnya disepakati dalam rapat anggota.
2.      Pengurus wajib memberikan laporan kepada Pemerintah atau Instansi Pembina terkait tentang keadaan dan perkembangan organisasi serta usaha Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya.

Pasal 10 
1.      Pengurus Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri menanggung selain membayar kerugian yang diderita Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya , karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaian, disamping pengantian apabila tindakan itu dilakukan dengan sengaja, juga tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.
2.      Pengurus Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya , tidak menanggung secara bersama berkaitan dengan kerugian, bila kerugian tersebut karena bencana alam dan diputuskan dalam rapat anggota.
  
BAB IX
PENGAWAS DAN PEMBINA

Pasal 11 
1.      Fungsi pengawasan dilaksanakan oleh pengurus dan instansi yang terkait dengan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya 
2.      Pengurus dapat menunjuk orang atau lembaga sebagai pengawas, untuk mengontrol dari segi aspek-aspek sistem pengelolaan keuangan dan transaksi, agar kegiatan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya, tidak menyimpang dari kaidah-kaidah keadilan.
3.      Dalam menunjuk pengawas dipilih orang atau lembaga yang mengerti tentang konsep ekonomi keadilan.
4.      Dalam rangka pencapaian visi, misi, tujuan, fungsi dan prinsip-prinsip pengelolaan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya  yang profesional, pengurus dapat menunjuuk orang atau lembaga sebagai pembina.
  
BAB X
PENDAMPINGAN
Pasal 12
1.      Proses pendirian dan pelaksanaan operasional Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya . dilakukan oleh Penyuluh Perikanan sebagai pendamping.
2.      Dalam hal pendampingan, Penyuluh Perikanan dapat menunjuk Penyelia Mitra sebagai koordinator pendamping yang berada di lapangan atau Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya.
Pasal 13
Pendamping berkewajiban :
a)      Memotivasi pendirian dan pengembangan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya.
b)      Membina para Anggota, baik dari aspek ekonomi, sosial dan aspek penmguatan iman.
c)      Membantu Pengurus dan Pengeloa membuat laporan perkembangan keuangan dan kegiatan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya . untuk dilaporkan kepada pihak-pihak yang berwenang.
d)     Membantu operasional Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya  dengan harapan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya  dapat berjalan dan berkembang dengan maksimal (membantu memberikan solusi bila ada masalah, mengakses dana-dana pihak ketiga, dll).

Pendamping mempunyai hak :
a)      Masukan internal audit dan standarisasi, serta menilai tingkat kesehatan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya 
b)      Dan tugas lain yang berkaitan dengan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya, apabila Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya.
  
BAB XI
RAPAT ANGGOTA
Pasal 14
1.    Rapat Anggota Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya, dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali dimana anggota wajib menghadirinya dan atau seseuai dengankesepakatan anggota.
2.    Rapat pembentukan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya  merupakan rapat Anggota yang pertama.
3.    Rapat Anggota dilakukan atas dasar undangan yang disampaikan oleh Pengurus kelompok.
4.    Rapat Anggota dapat dilakukan dengan mengundang instansi pembina terkait sebagai fasilitator dan yang lainnya
5.    Setiap keputusan dalam Rapat anggota diambil berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang memiliki hak suara yang hadir di dalam rapat
  




Pasal 15
 Rapat Anggota sah jika dihadiri dari sepertiga jumlah Anggota Pendiri.
a)        Jika Rapat Anggota tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini, maka Rapat anggota ditunda selama 10 hari dengan pemberitahuan tertulis kepada Anggota.
b)        Apabila yang terdapat dalam 2 dalam pasal ini tidak dapat dicapai, maka setelah diadakan penundaan selama 1 jam dan telah melaksanakan ayat 2 pasal ini, maka rapat dapat dilaksanakan dan dianggap sah adanya.
c)        Setiap Anggota memiliki satu suara.
d)       Rapat Anggota Tahunan (RAT) menetapkan :
1.        Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
2.        Kebijakan umum bidang organisasi, manajemen dan usaha
3.        Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus.
4.        Rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja serta pengesahan laporan keuangan keuangan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya 
5.    Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
6.    Penggabungan, Peleburan dan pembubaran keuangan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya.

Pasal 16
Rapat Anggota keuangan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya. dapat dihadiri oleh intansi Pembina terkait yang langsung maupun tidak langsung mempunyai hubungan    dengan keuangan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya.



BAB XII
SUMBER DANA

Pasal 17
1.        Sumber dana Kelompok Nelayan Mina Kepiting.terditri atas modal kelompok dan pinjaman kelompok
2.        Modal keuangan Kelompok Nelayan Mina Kepiting bersumber dari :
a)         Simpanan Pokok
b)        Simpanan Wajib
c)         Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat (hibah)
     3.        Dana pinjaman bersumber dari :
a)         Simpanan-simpanan Sukarela/Tabungan Anggota
b)        Dana Penyertaan dari Pemerintah
c)     Perorangan, Bank dan lembaga keuangan lainnya
d)        Sumber-sumber lainnya yang sah dan halal 

BAB XIII
OPERASIONAL

Pasal 18
1.        Biaya-biaya yang timbul akibat kegiatan dan operasional Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya , diambil dari hasil pendapatan/modal yang diperoeh Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya  pada setiap bulannya.

BAB XIV
PEMBUKUAN

Pasal 19
1.    Segala jenis usaha maupun kekayaan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya , ini harus dibukukan sesuai dengan kaidah akutansi yang lazim dan dapat dipertanggungjawabkan.
2.    Pembukuan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya, dimulai pada wal bulan 1 Januari dan berakhir pada bulan 31 Desember
3.    Paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan atau pada bulan Maret harus sudah dibuat laporan keuangan dan dipertanggungjawabkan oleh Pengurus kepada Rapat Umum Anggota.


BAB XV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasl 20
1.    Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan oleh rapat Anggota
2.    Demikian Anggaran Dasar ini ditanda tangani oleh Pengurus yang telah diberi Kuasa Penuh dalam rapat pembentukan Unit Simpan Pinjam Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya  pada tanggal 3 Maret 2012
3.    Bilamana terjadi perubahan terhadap anggaran dasar ini, maka perlu dibuatkan catatan perubahan Anggaran dasar dan disampaikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya satu minggu setelah terjadinya perubahan.







BAB XIV
PENUTUP
Pasal 21

1.    Anggaran dasar ini berlaku sejak ditetapkan oleh rapat anggota.
2.    Demikian anggaran dasar ini ditanda tangani oleh Pengurus yang telah diberi Kuasa Penuh dalam rapat pembentukan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya  pada tanggal 21-2- 2015
Anggota Pendiri

No
Nama
Alamat
Tanda Tangan
1
1
2
2
3
3
4
4
5
5
6
6
7
7
8
8
9
9
10
10
11
11
12
12
13
13
14
14
15
15




ANGGARAN RUMAH TANGGA KELOMPOK  BUDIDAYA IKAN KERAMBA JARING APUNG HDPE KUPULA JAYA
  
BAB I
KEANGGOTAAN
 Pasal 1
Anggota RATANA JAYA . terdiri dari 12 Orang Anggota.

Pasal 2
 Permohonoan untuk menjadi anggota Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya . diajukan oleh calon anggota kepada pengurus secara tertulis dengan menggunakan formulir yang telah disediakan untuk keperluan itu.
1.    Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permohonan calon anggota, pengurus harus memberi jawaban tentang penerimaan atau penolakannya.
2.    Setiap calon anggota baru dapat dianggap menjadi anggota penuh, dengan segala hak dan kewajibannya, jika ia telah melunasi simpanan pokok khusus, simpanan pokok dan simpanan wajib.
3.    Setiap anggota harus mengikuti secara aktif acara pembinaan anggota.
4.    Setiap anggota harus menghadiri setiap acara yang diselenggarakan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya 
5.    Setiap anggota harus secara aktif menempatkan simpanan sukarela pada Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya 

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 3 
1.        Anggota pendiri berhak untuk :
a)         memilih dan dipilih menjadi pengurus atau pengelola Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya.
b)        memberikan suaranya dalam pemungutan suara dengan satu anggota satu suara dan tidak dapat diwakilkan.
c)         Mengeluarkan pendapat, baik lisan maupun tulisan.
d)        Memperoleh kesejahteraan dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya.
e)         Anggota pendiri dapat menggelar rapat istimewa apabila diketahui ada penyimpangan AD/ART oleh pengurus dengan persetujuan pengawas dan 2/3 anggota pendiri. 
2.        Kewajiban Anggota kelompok yaitu:  
a)      Berpartisipasi aktif dalam memajukan usaha Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya , baik secara langsung maupun tidak langsung.
b)      Menghadiri rapat yang dipandang perlu diadakan pengurus.
c)      Mengikuti secara aktif program Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya , terutama dalam peningkatan sumberdaya insani.
d)     Mematuhi dan melaksanakan semua peraturan dan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya.
  
BAB III
KELOMPOK USAHA

Pasal 4
1.    Kelompok dapat membentuk kelompok usaha agar dapat meningkatkan permodalan kelompok.
2.    Kelompok usaha membantu peningkatan kualitas usaha dan kualitas sumber daya insani anggotanya.
3.    Kelompok usaha memeilih ketua dan menyelenggarakan pertemuan sesuai dengan kebutuhan.
4.    Pembentukan anggota kelompok usaha harus disahkan oleh pengurus Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya.

BAB IV
PENGURUS
 Pasal 5
Pengurus Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya , pada dasarnya bertindak sebagai wakil yang ditunjuk untuk kepentingan seluruh anggota dalam melakukan pengawasan segala kegiatan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya. 
Pasal 6
1.        Pengambilan keputusan pengurus harus dilakukan oleh semua anggota pengurus dalam rapat pengurus, kecuali rapat yang telah menetapkan :
a).    pembagian tugas/pekerjaan
b).   memeberikan wewenang kepada paling tidak 2 orang untuk mewakili pengurus.
2.        Setiap anggota pengurus yang berturut-turut tidak hadir dalam 3 kali rapat rutin pengurus tanpa memberikan alasan yang dapat diterima, maka pengurus yang bersangkutan dianggap telah meninggalkan jabatannya.
3.        Setiap lowongan dalam keanggotaan pengurus harus diisi oleh anggota pengurus baru selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak terjadinya lowongan tersebut, dimana anggota pengurus yang masih ada mengadakan rapat anggota pendiri untuk memeilih penggantinya yang selanjutnya disahkan oleh rapat anggota berikutnya.

Pasal 7
1.        Pengurus berkewajiban menyusun dan menggariskan pola kebijakan umum secara khusus, pengurus bertindak atas nama dan bertanggungjawab kepada rapat anggota Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya , atas pelaksanaan kebijakan- kebijakan yang telah digariskannya, 

BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 8
1.        Pembinaan ke Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya  adalah pembinaan kepada anggota sehingga tercapai tingkat pengertian, kesadaran tentang visi, misi, tujuan, fungsi, prinsip-prinsip utama Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya  serta hak dan kewajiban sebagai anggota.
   2.        Pembinaan internal dalam bentuk pendidikan bagi para Anggota yang diberikan meliputi :
a)         pendidikan dan penyuluhan bagi calon-calon Anggota Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya.
b)        pendidikan dan penyuluhan bagi Anggota Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya.
c)         memberikan penerangan pada khalayak ramai
3.        mengadakan kegiatan edukatif dalam bentuk pembinaan mental yang atraktif sehingga terwujud kepribadian akhlak yang utuh dan tangguh yang mulia bagi Anggota Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya  dan masyarakat di lingkungan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya. 
Pasal 9
1.        Pengawasan Pengurus terhadap Pengelola dilaksanakan dengan cara :
a)         mendiskusikan secara rinci setiap laporan-laporan pengelola tentang komponen-komponen kelompok, minimum sekali dalam sebulan.
b)        laporan Pengelola dapat berbentuk harian, mingguan, bulanan dan laporan tahunan.
c)         Waktu pemeriksaan disesuaikan dengan sifat, bentuk dan karakteristik masing-masing laporan.
d)        Bentuk-bentuk laporan yaitu laporan kas/bank, laporan penghimpunan dan pembiayaan, dan laporan lain yang danggap penting bagi kelompok terebut.
  
BAB VI
JABATAN DALAM KEPENGURUSAN

Pasal 10
Jabatan secara hak dan kewajiban para Anggota Pengurus adalah sebagai berikut :
1.    KETUA : menjalankan tugas-tugas memimpin Rapat anggota dan Rapat Pengurus, Tugas-tugas kepemimpinan diantara anggota Pengurus, membina dan ikut menanda tangani surat-surat berharga serta surat-surat lain yang bertalian dengan penyelenggaraan keuangan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya , menjalankan tugas-tugas yang diamanahkan oleh ketentuan AD/ART Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya, khususnya mengenai pencapaian tujuan, visi, misi, fungsi dan prinsip-prinsip utama Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya .
2.    WAKIL KETUA ; menjalankan tugas-tugas Ketua bilamana Ketua tidak hadir, berhalangan atau berkeberatan melakukan tugas-tugasnys, membantu/mendukung sepenuhnya kawajiban KETUA.
3.    BENDAHARA : memberikan catatan- catatan keuangan, memverifikasi dan memberikan saran pada Ketua tentang berbagai situasi dan mengatur efektifnya pengamanan kekayaan,.
4.    SEKRETARIS : bertugas membuat serta memelihara Berita Acara yang asli dan lengkap dari rapat-rapat Anggota dan rapat-rapat Pengurus. Sekretaris bertanggungjawab atas pembentukan kepada anggota sebelum rapat rapat diadakan sesuai dengan ketentuan AD/ART.
5.    Jabatan Pengurus berlaku selama 3 tahun dan Pengurus dapat dipilih kembali maksimal 2 kali masa jabatan berturut-turut.

BAB VII
MODAL DAN SIMPANAN ANGGOTA

Pasal 11
Modal Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya  terdiri dari :
a)      Simpanan Pokok Khusus adalah simpanan para anggota pada tahap awal pengembangan pendirian Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya 
b)      Besarnya Simpanan Pokok adalah sebesar Rp. 10.000,- sesuai kesepakatan Rapat Anggota.
c)      Simpanan Wajib adalah simpanan yang harus dibayar oleh Anggota dalam waktu 1 bulan/2 bulan sekali/lain-lain sesuai kesepakatan Rapat Anggota
d)     Besarnya Simpanan Wajib adalah Rp. 5.000,-   per bulan
e)      Hibah adalah pemberian segala bentuk kekayaan yang berasal dari semua pihak untuk Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya 
f)       Simpanan Pokok Khusus dan Simpanan Pokok tidak daspat ditarik kecuali berakhir keanggotaannya.

   
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 12
1.        Perubahan anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan oleh Rapat Anggota berdasarkan keputusan setidak-tidaknya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Anggota yang hadir dan mempinyai hak suara dalam Rapat anggota Tahunan atau rapt yang khusus diadakan untuk itu.
2.        Perubahan terhadap ART dapat dibicarakan dalam Rapat anggota atas usul Pengurus atau sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) Anggota Pokusma yang mempunyai hak suara.
3.        Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya  menyimpan buku amandemen/perubahan terhadap ART yang selalu tersedia untuk diperiksa oleh anggota dan siapa saja yang mendapat ijin untuk itu.







 Ditetapkan dalam rapat anggota,
Pada Tanggal ....................
Gampong        : Meunasah Mesjid
Kecamatan      : Mayangan
Kota                : Lhokseumawe
Propinsi           : AcehANGGARAN DASAR KELOMPOK BUDIDAYA IKAN KUPULA JAYA


 BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN, DAERAH KERJA DAN WAKTU

Pasal 1 
1.        Badan Usaha ini bernama ”POKDAKAN KUPULA JAYA” yang dalam Anggaran Dasar ini disebut Kelompok Budidaya Ikan Kupula Jaya.
2.        Kelompok Budidaya Ikan Kupula Jaya ini berkedudukan di :
Kelurahan                    : Meunasah Mesjid
Kecamatan                  : Muara Dua
Kota                            Lhokseumawe
Propinsi                       : Aceh
3.        Daerah Kerja Kelompok Budidaya Ikan Kupula Jaya meliputi wilayah Republik Indonesia
  
BAB II
AZAS, VISI, MISI DAN TUJUAN

 Pasal 2
1.        Azas Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya adalah Demokratis
2.        Visi Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya  adalah : Membangun  masyarakat Budidaya Ikan yang mandiri dan sejahtera.
3.        Misi Kelompok Budidaya Ikan Kupula Jaya  adalah
a.    Melakukan Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung yang berkelanjutan.
b.    Melakukan Budidaya Ikan Keramba yang ramah lingkungan
4.        Tujuan Kelompok Nelayan Mina Kepiting antara lain:
a.    Mewujudkan kesejahteraan anggota kelompok.
b.    Menjaga ketersediaan SDM dengan menggunakan Keramba Jaring Apung HDPE yang selektif dan ramah lingkungan.

BAB III
SIFAT, PERAN DAN FUNGSI
Pasal 3
1.        Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya  bersifat terbuka, independen dan tidak partisan (tidak memihak pada golongan dan partai tertentu), berorientasi pada pengembangan masyarakat untuk mendukung penangkapan yang berkelanjutan dengan Keramba sebagai sarana budidaya ikan yang selektif dan ramah lingkungan.
2.        Dalam mencapai tujuannya Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya  berperan sebagai :
a)         Motor penggerak ekonomi masyarakat Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung.
b)        Ujung tombak pelaksanaan sistem penangkapan yang ramah lingkungan.
c)         Penghubung antara kaum berada dengan kaum yang lemah
d)        Sarana pendidikan non formal untuk mewujudkan prinsip hidup yang berkah, perbuatan baik melalui komonikasi yang terbuka untuk keselamatan, kedamaian dan kesejahteraan. 
3.        Dalam rangka mencapai tujuannya, Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya  berfungsi :
a)         Meningkatkan kualitas SDM anggota, Pengelola dan Pengurus menjadi lebih profsional dan amanah (selamat, damai dan sejahtera sehingga semakin utuh dan tangguh dalam berjuang beribadah menghadapi tantangan global.
b)        Mengorganisir dan memobilisasi kegiatan anggota sehingga menjadi bermanfaat bagi generasi yang akan datang.
c)         Mengukuhkan dan meningkatkan kemampuan Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung bagi setiap Anggota.
d)        Mengembangkan kesempatan kerja.
e)         Memperkuat dan meningkatkan kualitas lembaga-lembaga ekonomi sosial masyarakat banyak.
  

BAB IV
USAHA DAN KEGIATAN
Pasal 4

Untuk mencapai maksud dan tujuannya, Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya  melakukan usaha-usaha dan kegiatan sebagai berikut :
A.Usaha Ekonomi Produktif (UEP).
(1) Menggalang dan menghimpun dana yang dipergunakan untuk melayani Pembiayaan usaha-usaha anggota dan usaha Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya 
(2) Memberikan pembiayaan kepada usaha-usaha produktif anggota melalui cara pelayanan yang cepat, layak, aman dan tepat sasaran.
(3) Aturan dan jenis pembiayaan akan dituangkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
(4) Mengembangkan usaha-usana sektor riil yang menunjang usaha anggotanya yang tata caranya ditentukan dalam ART.
(5) Mengelola usaha tersebut secara profesional berdasarkan prinsip ekonomi keadilan (non riba)



B. Usaha Kesejahteraan Sosial
(1) Menggalang dan menghimpun dana sosial dari sumber yang halal dan baik yang tidak mengikat.
(2) Memberikan pinjaman dalam bentuk Pembiayaan Kebajikan.
(3) Melaksanakan pendidikan dan bimbingan berusaha kepada anggota yang menerima pembiayaan agar mereka mampu mengembangkan usahanya sehingga bisa mempertanggungjawabkan pembiayaan yang diterimanya.
(4) Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan kesejahteraan yang dilaksanakan secara sistematis dan terencana.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 5 
Anggota Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya  terdiri :
a)        Anggota kelompok yaitu  Anggota yang secara resmi terdaftar melalui pengurus kelompok yang telah ditunjuk.
b)        Anggota kelompok yang membayar simpanan pokok dan simpanan wajib yang diperuntukan bagi kesejahteraan anggota kelompok

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

 Pasal 6
1.        Setiap anggota berhak :
a)    Mengajukan pendapat dan menyampaikan usul
b)   Meminta laporan mengenai keadaan keuangan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya 
c)    Memperolaeh pelayanan usaha-usaha Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya 
2.        Setiap anggota berkewajiban :
a)    Memajukan usaha-usaha Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya 
b)   Menjunjung tinggi nama dan kehormatan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya 
c)    Mematuhi ketentuan yang ada di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputasan rapat, serta peraturan khusus Kelompok
d)   Berpartisipasi dalam kegaiatan usaha Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya 
e)    Wajib mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas azas kekeluargaan
f)    Berusaha terus untuk mendalami, menghayati dan melaksanakan tujuan, visi, misi, fungsi dan prinsip-prinsip utama Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya 
  
BAB VII
PENGURUS

 Pasal 7 
1.    Pengurus Kelompok Nelayan Mina Kepiting dipilih dari anggota pendiri melalui mekanisme Rapat anggota.
2.    Pengurus dipilih untuk mewakili seluruh anggota dalam menjalankan, mengendalikan dan mengawasi usaha dan kelembagaan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya 
3.    Pengurus dipilih berdasarkan kemampuannya untuk mengawasi dan mengandalikan jalannya Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya 
4.    Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 tahun dan dapat dipilih kembali apabila selesai masa jabatannya berakhir.
5.    Pengurus terdiri sekurang-kurangnya satu orang Ketua, satu orang Sekretaris dan satu orang Bendahara. 
BAB VIII
KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS

Pasal 8
1.        Pengurus mempunyai kewajiban :
a)         Bertanggungjawab dalam pengelolaan dan usaha Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya.
b)        Bertatanggungjawab atas pembukuan keuangan, inventaris dan pencatatan-pencatatan yang dianggap perlu secara tertib dan teratur.
c)         Membuat rencana kerja, anggaran pendapatan dan pengeluaran Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya.
d)        Menyelenggarakan rapat anggota
e)         Bertanggungjawab kepada rapat anggota, dalam hal pertanggung jawaban pelaksanaan tugas, baik organisasi maupun keuangan.
f)         Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya  serta mewakilinya dihadapan dan diluar Pengadilan.
g)        Pengurus bersama pengelola Kelompok Nelayan Mina Kepiting.mengadakan Kajian Ruhiyah dengan anggota dan atau kelompok-kelompok secara berkala. 


2.        Pengurus mempunyai Hak :
a)         Dalam menjalankan tugasnya, Pengurus menyeleksi dan mengangkat Pengelola, guna mensukseskan program dan perkembangan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya.
b)        Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan anggaran Dasar.


Pasal 9
1.      Pengurus tidak menerima gaji atau honor setiap bulannya, akan tetapi dapat diberikan bonus atau uang jasa, yang besarnya disepakati dalam rapat anggota.
2.      Pengurus wajib memberikan laporan kepada Pemerintah atau Instansi Pembina terkait tentang keadaan dan perkembangan organisasi serta usaha Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya.

Pasal 10 
1.      Pengurus Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri menanggung selain membayar kerugian yang diderita Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya , karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaian, disamping pengantian apabila tindakan itu dilakukan dengan sengaja, juga tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.
2.      Pengurus Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya , tidak menanggung secara bersama berkaitan dengan kerugian, bila kerugian tersebut karena bencana alam dan diputuskan dalam rapat anggota.
  
BAB IX
PENGAWAS DAN PEMBINA

Pasal 11 
1.      Fungsi pengawasan dilaksanakan oleh pengurus dan instansi yang terkait dengan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya 
2.      Pengurus dapat menunjuk orang atau lembaga sebagai pengawas, untuk mengontrol dari segi aspek-aspek sistem pengelolaan keuangan dan transaksi, agar kegiatan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya, tidak menyimpang dari kaidah-kaidah keadilan.
3.      Dalam menunjuk pengawas dipilih orang atau lembaga yang mengerti tentang konsep ekonomi keadilan.
4.      Dalam rangka pencapaian visi, misi, tujuan, fungsi dan prinsip-prinsip pengelolaan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya  yang profesional, pengurus dapat menunjuuk orang atau lembaga sebagai pembina.
  
BAB X
PENDAMPINGAN
Pasal 12
1.      Proses pendirian dan pelaksanaan operasional Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya . dilakukan oleh Penyuluh Perikanan sebagai pendamping.
2.      Dalam hal pendampingan, Penyuluh Perikanan dapat menunjuk Penyelia Mitra sebagai koordinator pendamping yang berada di lapangan atau Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya.
Pasal 13
Pendamping berkewajiban :
a)      Memotivasi pendirian dan pengembangan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya.
b)      Membina para Anggota, baik dari aspek ekonomi, sosial dan aspek penmguatan iman.
c)      Membantu Pengurus dan Pengeloa membuat laporan perkembangan keuangan dan kegiatan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya . untuk dilaporkan kepada pihak-pihak yang berwenang.
d)     Membantu operasional Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya  dengan harapan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya  dapat berjalan dan berkembang dengan maksimal (membantu memberikan solusi bila ada masalah, mengakses dana-dana pihak ketiga, dll).

Pendamping mempunyai hak :
a)      Masukan internal audit dan standarisasi, serta menilai tingkat kesehatan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya 
b)      Dan tugas lain yang berkaitan dengan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya, apabila Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya.
  
BAB XI
RAPAT ANGGOTA
Pasal 14
1.    Rapat Anggota Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya, dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali dimana anggota wajib menghadirinya dan atau seseuai dengankesepakatan anggota.
2.    Rapat pembentukan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya  merupakan rapat Anggota yang pertama.
3.    Rapat Anggota dilakukan atas dasar undangan yang disampaikan oleh Pengurus kelompok.
4.    Rapat Anggota dapat dilakukan dengan mengundang instansi pembina terkait sebagai fasilitator dan yang lainnya
5.    Setiap keputusan dalam Rapat anggota diambil berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang memiliki hak suara yang hadir di dalam rapat
  




Pasal 15
 Rapat Anggota sah jika dihadiri dari sepertiga jumlah Anggota Pendiri.
a)        Jika Rapat Anggota tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini, maka Rapat anggota ditunda selama 10 hari dengan pemberitahuan tertulis kepada Anggota.
b)        Apabila yang terdapat dalam 2 dalam pasal ini tidak dapat dicapai, maka setelah diadakan penundaan selama 1 jam dan telah melaksanakan ayat 2 pasal ini, maka rapat dapat dilaksanakan dan dianggap sah adanya.
c)        Setiap Anggota memiliki satu suara.
d)       Rapat Anggota Tahunan (RAT) menetapkan :
1.        Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
2.        Kebijakan umum bidang organisasi, manajemen dan usaha
3.        Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus.
4.        Rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja serta pengesahan laporan keuangan keuangan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya 
5.    Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
6.    Penggabungan, Peleburan dan pembubaran keuangan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya.

Pasal 16
Rapat Anggota keuangan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya. dapat dihadiri oleh intansi Pembina terkait yang langsung maupun tidak langsung mempunyai hubungan    dengan keuangan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya.



BAB XII
SUMBER DANA

Pasal 17
1.        Sumber dana Kelompok Nelayan Mina Kepiting.terditri atas modal kelompok dan pinjaman kelompok
2.        Modal keuangan Kelompok Nelayan Mina Kepiting bersumber dari :
a)         Simpanan Pokok
b)        Simpanan Wajib
c)         Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat (hibah)
     3.        Dana pinjaman bersumber dari :
a)         Simpanan-simpanan Sukarela/Tabungan Anggota
b)        Dana Penyertaan dari Pemerintah
c)     Perorangan, Bank dan lembaga keuangan lainnya
d)        Sumber-sumber lainnya yang sah dan halal 

BAB XIII
OPERASIONAL

Pasal 18
1.        Biaya-biaya yang timbul akibat kegiatan dan operasional Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya , diambil dari hasil pendapatan/modal yang diperoeh Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya  pada setiap bulannya.

BAB XIV
PEMBUKUAN

Pasal 19
1.    Segala jenis usaha maupun kekayaan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya , ini harus dibukukan sesuai dengan kaidah akutansi yang lazim dan dapat dipertanggungjawabkan.
2.    Pembukuan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya, dimulai pada wal bulan 1 Januari dan berakhir pada bulan 31 Desember
3.    Paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan atau pada bulan Maret harus sudah dibuat laporan keuangan dan dipertanggungjawabkan oleh Pengurus kepada Rapat Umum Anggota.


BAB XV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasl 20
1.    Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan oleh rapat Anggota
2.    Demikian Anggaran Dasar ini ditanda tangani oleh Pengurus yang telah diberi Kuasa Penuh dalam rapat pembentukan Unit Simpan Pinjam Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya  pada tanggal 3 Maret 2012
3.    Bilamana terjadi perubahan terhadap anggaran dasar ini, maka perlu dibuatkan catatan perubahan Anggaran dasar dan disampaikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya satu minggu setelah terjadinya perubahan.







BAB XIV
PENUTUP
Pasal 21

1.    Anggaran dasar ini berlaku sejak ditetapkan oleh rapat anggota.
2.    Demikian anggaran dasar ini ditanda tangani oleh Pengurus yang telah diberi Kuasa Penuh dalam rapat pembentukan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya  pada tanggal 21-2- 2015
Anggota Pendiri

No
Nama
Alamat
Tanda Tangan
1
1
2
2
3
3
4
4
5
5
6
6
7
7
8
8
9
9
10
10
11
11
12
12
13
13
14
14
15
15




ANGGARAN RUMAH TANGGA KELOMPOK  BUDIDAYA IKAN KERAMBA JARING APUNG HDPE KUPULA JAYA
  
BAB I
KEANGGOTAAN
 Pasal 1
Anggota RATANA JAYA . terdiri dari 12 Orang Anggota.

Pasal 2
 Permohonoan untuk menjadi anggota Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya . diajukan oleh calon anggota kepada pengurus secara tertulis dengan menggunakan formulir yang telah disediakan untuk keperluan itu.
1.    Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permohonan calon anggota, pengurus harus memberi jawaban tentang penerimaan atau penolakannya.
2.    Setiap calon anggota baru dapat dianggap menjadi anggota penuh, dengan segala hak dan kewajibannya, jika ia telah melunasi simpanan pokok khusus, simpanan pokok dan simpanan wajib.
3.    Setiap anggota harus mengikuti secara aktif acara pembinaan anggota.
4.    Setiap anggota harus menghadiri setiap acara yang diselenggarakan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya 
5.    Setiap anggota harus secara aktif menempatkan simpanan sukarela pada Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya 

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 3 
1.        Anggota pendiri berhak untuk :
a)         memilih dan dipilih menjadi pengurus atau pengelola Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya.
b)        memberikan suaranya dalam pemungutan suara dengan satu anggota satu suara dan tidak dapat diwakilkan.
c)         Mengeluarkan pendapat, baik lisan maupun tulisan.
d)        Memperoleh kesejahteraan dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya.
e)         Anggota pendiri dapat menggelar rapat istimewa apabila diketahui ada penyimpangan AD/ART oleh pengurus dengan persetujuan pengawas dan 2/3 anggota pendiri. 
2.        Kewajiban Anggota kelompok yaitu:  
a)      Berpartisipasi aktif dalam memajukan usaha Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya , baik secara langsung maupun tidak langsung.
b)      Menghadiri rapat yang dipandang perlu diadakan pengurus.
c)      Mengikuti secara aktif program Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya , terutama dalam peningkatan sumberdaya insani.
d)     Mematuhi dan melaksanakan semua peraturan dan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya.
  
BAB III
KELOMPOK USAHA

Pasal 4
1.    Kelompok dapat membentuk kelompok usaha agar dapat meningkatkan permodalan kelompok.
2.    Kelompok usaha membantu peningkatan kualitas usaha dan kualitas sumber daya insani anggotanya.
3.    Kelompok usaha memeilih ketua dan menyelenggarakan pertemuan sesuai dengan kebutuhan.
4.    Pembentukan anggota kelompok usaha harus disahkan oleh pengurus Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya.

BAB IV
PENGURUS
 Pasal 5
Pengurus Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya , pada dasarnya bertindak sebagai wakil yang ditunjuk untuk kepentingan seluruh anggota dalam melakukan pengawasan segala kegiatan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya. 
Pasal 6
1.        Pengambilan keputusan pengurus harus dilakukan oleh semua anggota pengurus dalam rapat pengurus, kecuali rapat yang telah menetapkan :
a).    pembagian tugas/pekerjaan
b).   memeberikan wewenang kepada paling tidak 2 orang untuk mewakili pengurus.
2.        Setiap anggota pengurus yang berturut-turut tidak hadir dalam 3 kali rapat rutin pengurus tanpa memberikan alasan yang dapat diterima, maka pengurus yang bersangkutan dianggap telah meninggalkan jabatannya.
3.        Setiap lowongan dalam keanggotaan pengurus harus diisi oleh anggota pengurus baru selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak terjadinya lowongan tersebut, dimana anggota pengurus yang masih ada mengadakan rapat anggota pendiri untuk memeilih penggantinya yang selanjutnya disahkan oleh rapat anggota berikutnya.

Pasal 7
1.        Pengurus berkewajiban menyusun dan menggariskan pola kebijakan umum secara khusus, pengurus bertindak atas nama dan bertanggungjawab kepada rapat anggota Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya , atas pelaksanaan kebijakan- kebijakan yang telah digariskannya, 

BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 8
1.        Pembinaan ke Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya  adalah pembinaan kepada anggota sehingga tercapai tingkat pengertian, kesadaran tentang visi, misi, tujuan, fungsi, prinsip-prinsip utama Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya  serta hak dan kewajiban sebagai anggota.
   2.        Pembinaan internal dalam bentuk pendidikan bagi para Anggota yang diberikan meliputi :
a)         pendidikan dan penyuluhan bagi calon-calon Anggota Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya.
b)        pendidikan dan penyuluhan bagi Anggota Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya.
c)         memberikan penerangan pada khalayak ramai
3.        mengadakan kegiatan edukatif dalam bentuk pembinaan mental yang atraktif sehingga terwujud kepribadian akhlak yang utuh dan tangguh yang mulia bagi Anggota Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya  dan masyarakat di lingkungan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya. 
Pasal 9
1.        Pengawasan Pengurus terhadap Pengelola dilaksanakan dengan cara :
a)         mendiskusikan secara rinci setiap laporan-laporan pengelola tentang komponen-komponen kelompok, minimum sekali dalam sebulan.
b)        laporan Pengelola dapat berbentuk harian, mingguan, bulanan dan laporan tahunan.
c)         Waktu pemeriksaan disesuaikan dengan sifat, bentuk dan karakteristik masing-masing laporan.
d)        Bentuk-bentuk laporan yaitu laporan kas/bank, laporan penghimpunan dan pembiayaan, dan laporan lain yang danggap penting bagi kelompok terebut.
  
BAB VI
JABATAN DALAM KEPENGURUSAN

Pasal 10
Jabatan secara hak dan kewajiban para Anggota Pengurus adalah sebagai berikut :
1.    KETUA : menjalankan tugas-tugas memimpin Rapat anggota dan Rapat Pengurus, Tugas-tugas kepemimpinan diantara anggota Pengurus, membina dan ikut menanda tangani surat-surat berharga serta surat-surat lain yang bertalian dengan penyelenggaraan keuangan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya , menjalankan tugas-tugas yang diamanahkan oleh ketentuan AD/ART Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya, khususnya mengenai pencapaian tujuan, visi, misi, fungsi dan prinsip-prinsip utama Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya .
2.    WAKIL KETUA ; menjalankan tugas-tugas Ketua bilamana Ketua tidak hadir, berhalangan atau berkeberatan melakukan tugas-tugasnys, membantu/mendukung sepenuhnya kawajiban KETUA.
3.    BENDAHARA : memberikan catatan- catatan keuangan, memverifikasi dan memberikan saran pada Ketua tentang berbagai situasi dan mengatur efektifnya pengamanan kekayaan,.
4.    SEKRETARIS : bertugas membuat serta memelihara Berita Acara yang asli dan lengkap dari rapat-rapat Anggota dan rapat-rapat Pengurus. Sekretaris bertanggungjawab atas pembentukan kepada anggota sebelum rapat rapat diadakan sesuai dengan ketentuan AD/ART.
5.    Jabatan Pengurus berlaku selama 3 tahun dan Pengurus dapat dipilih kembali maksimal 2 kali masa jabatan berturut-turut.

BAB VII
MODAL DAN SIMPANAN ANGGOTA

Pasal 11
Modal Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya  terdiri dari :
a)      Simpanan Pokok Khusus adalah simpanan para anggota pada tahap awal pengembangan pendirian Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya 
b)      Besarnya Simpanan Pokok adalah sebesar Rp. 10.000,- sesuai kesepakatan Rapat Anggota.
c)      Simpanan Wajib adalah simpanan yang harus dibayar oleh Anggota dalam waktu 1 bulan/2 bulan sekali/lain-lain sesuai kesepakatan Rapat Anggota
d)     Besarnya Simpanan Wajib adalah Rp. 5.000,-   per bulan
e)      Hibah adalah pemberian segala bentuk kekayaan yang berasal dari semua pihak untuk Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya 
f)       Simpanan Pokok Khusus dan Simpanan Pokok tidak daspat ditarik kecuali berakhir keanggotaannya.

   
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 12
1.        Perubahan anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan oleh Rapat Anggota berdasarkan keputusan setidak-tidaknya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Anggota yang hadir dan mempinyai hak suara dalam Rapat anggota Tahunan atau rapt yang khusus diadakan untuk itu.
2.        Perubahan terhadap ART dapat dibicarakan dalam Rapat anggota atas usul Pengurus atau sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) Anggota Pokusma yang mempunyai hak suara.
3.        Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya  menyimpan buku amandemen/perubahan terhadap ART yang selalu tersedia untuk diperiksa oleh anggota dan siapa saja yang mendapat ijin untuk itu.







 Ditetapkan dalam rapat anggota,
Pada Tanggal ....................
Gampong        : Meunasah Mesjid
Kecamatan      : Mayangan
Kota                : Lhokseumawe
Propinsi           : Aceh


Atas Nama seluruh Anggota Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya 

              Ketua,                                                                                               Sekretaris,


  
  ( ................................. )                                                                           (.................................. )



Atas Nama seluruh Anggota Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya 

              Ketua,                                                                                               Sekretaris,


  
  ( ................................. )                                                                           (.................................. )


Laporan Ternak

LAPORAN PERKEMBANGAN TERNAK
KELOMPOK USAHA BERSAMA "ANUEK NANGGROE"
GAMPONG ALUE PAPEUN KECAMATAN NISAM ANTARA KABUPATEN ACEH UTARA
BULAN : DES
KEGIATAN BANTUAN DANA TAHUN :2014
TAHUN JENIS TERNAK : BETINA
RAS : ACEH
NO GAMPONG KELOMPOK JUMLAH TERNAK DITERIMA KEADAAN BULAN PERKEMBANGAN MAJIR KEAD. AKHIR BULAN KET
POKOK ANAK MATI HILANG POTONG PAKSA
POKOK ANAK POKOK ANAK POKOK ANAK POKOK ANAK
B J B J J B J B J B J B J B J B J B J B
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27

DRAFT USULAN SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA

DRAFT USULAN SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA


Pada hari ini, ………. tanggal …….. bulan…. …. tahun …,… di …………., yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama Lengkap            :
Alamat                        :
Pekerjaan                    : 
Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (Ketua)


Nama Lengkap            :
Alamat                                    :
Pekerjaan                    :
Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (Pokja……….)


Secara bersama-sama semua pihak bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama usaha dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:

Pasal 1
Ketentuan Umum


1.      Pihak Pertama selaku pemilik modal menyerahkan ………. Ternak  dengan harga Rp………………….kepada Pihak Kedua untuk dipelihara sebagai pengembangan  Ekonomi Kelompok “..............................”.

2.      Pihak Kedua selaku pengelola Ternak dari Pihak Pertama (pengurus KUB..................) bertanggungjawab untuk mengelola usaha sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat 1.

3.      Pihak Kedua menerima Lembu sejumlah……..dengan harga Rp…….. dari Pihak Pertama yang diserahkan pada saat perjanjian ini disepakati dan ditandatangani.

4.      Pihak Pertama (Pengurus KUB.......) dan pihak Kedua (pengunduhan) masing-masing akan mendapatkan 50%  dari hasil bersih pendapatan (Laba) hasil usaha.

5.      Masing-masing pihak memiliki andil dalam usaha ini, baik modal maupun tenaga yang besar maupun pembagiannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 2, 3, dan 4

Pasal 2


6.      Jumlah Lembu yang dikelola oleh pihak Kedua, sebagaimana disebut pada Pasal 1 Ayat 1 adalah………Ekor dengan Harga Rp………………..

7.      Lembu dari Pihak Pertama (KUB....................) tersebut diserahkan sebelum akad ini ditandatangani, yaitu pada hari ………. tanggal ……… bulan ……. tahun …… Kepada pihak kedua dan diserahkan secara langsung oleh pihak pertama.


Pasal 3

Pengelola Usaha (Pengunduh lembu)

8.      Pihak Kedua bekerja mengelola usaha sebagaimana tercantum pada Pasal 1 Ayat 2

9.      Dalam mengelola usahanya, Pihak Kedua bisa dibantu oleh sejumlah staf untuk mengelola usaha.

Pasal 4

Keuntungan

10.  Keuntungan usaha adalah keuntungan bersih (Nett Profit), berupa keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha (Cash Profit)
11.  Bagi hasil keuntungan usaha masing-masing mendapatkan sebesar 50 % sebagaimana disebut pada pasal 1 ayat 4.

Pasal 5

Laporan Usaha

12.  Laporan bulanan terinci mengenai seluruh kegiatan usaha dikirimkan paling lambat ……..  bulan berikutnya oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.

Pasal 6

Akad Syarikat

13.  Akad syarikat ini akan ditinjau kembali setiap akhir periode untuk diperbarui dan/atau dimusyawarahkan kembali oleh kedua belah pihak.

Pasal 7

Hak dan Kewajiban

14.  Selama jangka waktu kerjasama, Pihak Pertama berkewajiban untuk:

Ø  Tidak melakukan pemaksaan kepada Pihak Kedua untuk menjalankan usul, saran, ataupun keinginannya dalam melaksanakan kegiatan usaha ini.

Ø  Tidak melakukan kegiatan teknis di tempat usaha tanpa seizin dan sepengetahuan Pihak Kedua.

Ø  Pihak pertama boleh mengambil atau menambah sejumlah modal usaha sesuia dengan kesepakatan bersama.

Ø  Berhak membatalkan perjanjian dan/atau mengambil kembali sebagian modal usaha/ternak lembu dari Pihak Kedua setelah terbukti Pihak Kedua melakukan penyelewengan dan/atau mengkhiatani isi akad ini.


15.  Selama jangka waktu kerjasama, Pihak Kedua berkewajiban untuk:

Ø  Mengelola usaha ternak lembu yang telah diterima dari Pihak Pertama untuk suatu kegiatan usaha yang telah ditetapkan.

Ø  Membuat laporan periodik kegiatan usaha setiap 6 bulan untuk diserahkan kepada Pihak Pertama.
Ø  Melaporkan secepatnya kepada pihak pertama apabila terjadi hal-hal yang bersifat luar biasa/musibah dan lain sebagainya.
Ø  Berhak mengelola dan menentukan kebijakan-kebijakan dalam kegiatan usaha.
Ø  Berhak membatalkan perjanjian dan atau mengembalikan kembali sebagian modal usaha dari Pihak Pertama setelah terbukti Pihak Pertama melakukan penyelewengan dan/atau mengkhianati isi akad ini.

Pasal 8

Perselisihan

16.  Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak sehubungan dengan akad kerjasama ini, kedua belah pihak bersepakat menyelesaikannya secara musyawarah
17.  Segala sesuatu yang merupakan hasil penyelesaian perselisihan akan dituangkan dalam suatu berita acara

Pasal 9

Penutup

18.  Dalam hal pelaksanaan perjanjian ini terganggu, terhalang atau terhambat sehingga tidak dapat dilaksanakan oleh sebab sebab adanya peristiwa diluar kekuasaan manusia, perang, huru hara, pemogokan, larangan bekerja, gangguan transportasi, sehingga para pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya masing masing maka kedua belah pihak sepakat untuk menunda sementara pelaksanaan perjanjian ini sampai gangguan, halangan atau hambatan dimaksud berakhir.

19. Jika dikemudian hari timbul suatu keadaan yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini, maka dengan ini kedua belah pihak saling sepakat dan saling berjanji untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat damai.
Demikianlah surat perjanjian kerja sama ini dibuat oleh kedua belah pihak dengan sadar, tanpa paksaan  dan  itikad yang baik untuk tujuan saling menguntungkan.


Wednesday, January 14, 2015

Hasil pemenenan Madu  dengan extraktor sangat baik dikarnakan sarang lebah tidak perlu dipotong sarangnya sehingga lebah tidak perlu atau menghabiskan waktunya untuk pembuatan sarang dan merehab dan rekontruksi sarang kembali, dan hasil pemanenan yang lebvih berkualitas artinya kita tidak perlu berulang dalam penyaringan hasil perasan sarang.

Kaliandra

Tanaman Kaliandra merupakan tanaman yang mudah untuk dibudidaya, biaya sanya tanaman ini hidup di daerah dataran tinggi yang beriklim sejuk atau di daerah pinggir hutan. tanaman ini sangat bermanfaat bagi kita yang usahanya sebagi peternak, baik peternak kambing maupun peternak lebah madu dikarnakan daunnya yang disukai oleh kedua jenis ternak tersebut.tamanan kaliandra sangat bermanfaat untuk membuat tanah subur karena daunnya yang runtuh tersebut bisa untuk pupuk, di mana tanaman kaliandra tumbuh dengan lebat/baik maka disitu juga tidak terlalu panas kondisi alam disekitanya. oleh karenanya kalianadra juga nektarnya yang dikumpul oleh lebah sehingga madu tersebut sangat baik untuk kecerdasan otak anak. 
bagi orang yang tau kasiat madu kaliandra yang baik untuk kecerdasan otak anak (DHA) pengahasilan bagi peternak lebah sangat menguntungkan karena madu hasil pemanenannya sangat disukai oleh konsumen.

TANAMAN KALIANDRA DAN MANFAATNYA

Kaliandra merupakan salah satu leuguminosa pohon atau semak yang memiliki beberapa spesies, satu diantaranya yang paling banyak dikenal adalah jenis kaliandra bunga merah (Calliandra calothyrsus). Kaliandra termasuk dalam familia Leguminoseae dan sub familia Mimosaceae (Palmer et al 1994). Tanaman yang berbentuk perdu (semak) ini, memiliki batang berkayu, bertajuk lebat, dan dapat mencapai tinggi 45 meter serta akarnya dapat mencapai kedalaman 1,5 – 2 m. Tanaman kaliandra dapat tumbuh pada semua jenis tanah, tahan pangkasan, cepat bersemi dan lebat, sistem perakaran dalam dan mampu membentuk bintil akar (bintil akar dapat mengikat nitrogen yang dapat menyuburkan tanah). Mennurut Palmer et al (1994) habitat asli pertumbuhan kaliandra adalah rata-rata curah hujan 700 – 3000 mm/tahun dengan 1 – 7 bulan kering. Namun adaptasi terbaik di Indonesia adalah curah hujan lebih dari 1000 mm/tahun. Tumbuh baik pada tekstur tanah ringan, masam dan kurang subur, karena bersimbioses dengan rhizobium dan jamur mikoriza. Kaliandra dapat beradaptasi pada berbagai jenis tanah asam, ketinggian tempat diatas 1700 m dpl, dan curah hujan yang tiggi. Tanaman legum umumnya responsif terhadap pemupukan fosfat karena dibutuhkan untuk pertumbuhan perakaran dan aktivitas fiksasi nitrogen. Apabila pertumbuhan perakaran dapat dipacu pada awal pertumbuhan maka tanaman akan mampu beradaptasi pada kadar lengas tanah yang rendah. Manfaat Pemanfaatan daun kaliandra sebagai hijauan pakan ternak telah banyak dilakukan, umumnya petani yang berada di areal kawasan kehutanan atau perkebunan. Peternak umumnya memberikan daun kaliandra dalam bentuk segar karena lebih disukai ternak, tetapi kadang kala dilayukan dahulu untuk menurunkan kadar tanninnya (kadar tannin yang tinggi menyebabkan daun sukar dicerna oleh ternak). Kaliandra digunakan secara luas untuk pakan ternak karena daun, bunga, tangkai mempunyai kandungan protein cukup tinggi (20-25%) yang sangat bermanfaat bagi peningkatan produktivitas ternak, serta cepat tumbuh dan kemampuan bertunas tinggi setelah pemangkasan. Pemanfaatan kaliandra sebagai hijauan pakan ruminansia telah memperlihatkan pengaruh yang menguntungkan tidak hanya performa produksi tetapi performa reproduksi ternak juga meningkat. Selain digunakan sebagai hijauan pakan ternak, kaliandra juga banyak dimanfaatkan sebagai kayu bakar, produksi lebah madu, dan untuk konservasi lahan marginal. Kebanyakan tanaman kaliandra dimanfaatkan sebagai tanaman untuk konservasi tanah marginal seperti tepi sungai, hutan, jalan, atau daerah lahan kritis yang ditumbuhi alang-alang. Legum pohon kaliandra adalah legum pohon yang mempunyai harapan besar untuk intervensi pola tanam di lahan kering. Introduksi legum pohon dalam pola tanam mempunyai manfaat ganda. Pertama sebagai pakan mempunyai kandungan protein kasar tinggi, kedua apabila digunakan dalam pakan berbasis pakan kasar kualitas rendah akan meningkatkan efisiensinya. Kaliandra mempunyai berbagai karakter yang membuatnya berguna dalam sistem agroforestry yaitu: pohon legum penambat N yang cepat tumbuh, toleran terhadap berbagai rentang tapak termasuk tanah dengan pH rendah dan kejenuhan aluminium yang tinggi. Kaliandra juga memiliki berbagai kegunaan lain termasuk untuk memantapkan dan memperbaiki tanah (batas teras/kontur), pupuk hijau, panjatan tanaman, dan kayu bakar. Di daerah lahan miring pohon Kaliandra dengan sistem perakarannya yang kuat dan dalam juga akan bermanfaat mencegah erosi. Budidaya Kaliandra dapat dibudidayakan melalui biji atau mengambil anakannya yang sudah berkar dari alam bebas kemudian ditanam di lahan yang sudah disediakan Keimpulan Kaliandra hadir sebagai solusi permasalahan dimana sebelumnya tanaman legum lamtoro yang memang menjadi andalan sebagai tanaman konservasi dan hijauan pakan ternak kususnya kambinng dan nektar bunga juga disukai oleh lebah madu. terkena serangan kutu loncat. Penelitian yang dilakukan sebelumnya menunjukkan bahwa kaliandra menunjukkan ketegaran yang lebih baik dibandingkan lamtoro pada semua tingkat kelengasan tanah (100, 88, 76 dan 64 %) dari kapasitas lapang yang dicobakan. Dengan kata lain dengan menanam pohon Kaliandra kita akan merasakan begitu banyak manfaatnya baik dari sisi ekologis maupun ekonomis.

Kegiatan pemindahan koloni lebah

 Kamis, 22 Juli 2021 - Pemindahan koloni lebah apis cerana - - ke stup di lokasi sekolah TK Gp. Darussalam, berasil tanpa harus karantina ra...