ANGGARAN DASAR KELOMPOK BUDIDAYA IKAN KUPULA
JAYA
BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN,
DAERAH KERJA DAN WAKTU
Pasal 1
1. Badan
Usaha ini bernama ”POKDAKAN KUPULA JAYA” yang dalam Anggaran Dasar ini disebut
Kelompok Budidaya Ikan Kupula
Jaya.
2. Kelompok Budidaya Ikan Kupula Jaya ini berkedudukan di
:
Kelurahan : Meunasah Mesjid
Kecamatan : Muara Dua
Kota : Lhokseumawe
Propinsi : Aceh
3. Daerah
Kerja Kelompok Budidaya Ikan Kupula
Jaya meliputi
wilayah Republik Indonesia
BAB II
AZAS, VISI, MISI DAN
TUJUAN
Pasal 2
1. Azas Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya adalah
Demokratis
2. Visi Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya adalah : Membangun masyarakat Budidaya
Ikan yang mandiri dan sejahtera.
3. Misi Kelompok Budidaya Ikan Kupula Jaya adalah
a.
Melakukan Budidaya
Ikan Keramba Jaring Apung yang berkelanjutan.
b.
Melakukan Budidaya
Ikan Keramba yang ramah lingkungan
4. Tujuan Kelompok Nelayan Mina Kepiting antara lain:
a. Mewujudkan kesejahteraan anggota kelompok.
b. Menjaga ketersediaan SDM dengan menggunakan Keramba
Jaring Apung HDPE yang selektif dan ramah lingkungan.
BAB III
SIFAT, PERAN DAN FUNGSI
Pasal 3
1. Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya bersifat
terbuka, independen dan tidak partisan (tidak memihak pada golongan dan partai
tertentu), berorientasi pada pengembangan
masyarakat untuk mendukung penangkapan yang berkelanjutan dengan Keramba sebagai sarana
budidaya ikan yang selektif dan ramah lingkungan.
2. Dalam mencapai tujuannya Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya berperan sebagai :
a) Motor
penggerak ekonomi masyarakat Budidaya
Ikan Keramba Jaring Apung.
b) Ujung tombak pelaksanaan
sistem penangkapan yang ramah lingkungan.
c) Penghubung
antara kaum berada dengan kaum yang lemah
d) Sarana
pendidikan non formal untuk mewujudkan prinsip hidup yang berkah, perbuatan
baik melalui komonikasi yang terbuka untuk keselamatan, kedamaian dan
kesejahteraan.
3. Dalam
rangka mencapai tujuannya, Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya
berfungsi :
a) Meningkatkan kualitas SDM anggota, Pengelola
dan Pengurus menjadi lebih profsional dan amanah (selamat, damai dan sejahtera
sehingga semakin utuh dan tangguh dalam berjuang beribadah menghadapi tantangan
global.
b) Mengorganisir
dan memobilisasi kegiatan anggota
sehingga menjadi bermanfaat bagi generasi yang akan datang.
c) Mengukuhkan
dan meningkatkan kemampuan Budidaya
Ikan Keramba Jaring Apung bagi setiap Anggota.
d) Mengembangkan
kesempatan kerja.
e) Memperkuat
dan meningkatkan kualitas lembaga-lembaga ekonomi sosial masyarakat banyak.
BAB IV
USAHA DAN KEGIATAN
Pasal 4
Untuk mencapai maksud
dan tujuannya, Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya melakukan usaha-usaha dan kegiatan sebagai
berikut :
A.Usaha Ekonomi Produktif (UEP).
(1) Menggalang dan menghimpun dana yang dipergunakan untuk
melayani Pembiayaan usaha-usaha anggota dan usaha Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya
(2) Memberikan pembiayaan kepada usaha-usaha
produktif anggota melalui cara pelayanan yang cepat, layak, aman dan tepat
sasaran.
(3) Aturan dan jenis pembiayaan akan dituangkan
dalam Anggaran Rumah Tangga.
(4) Mengembangkan usaha-usana sektor riil yang
menunjang usaha anggotanya yang tata caranya ditentukan dalam ART.
(5) Mengelola usaha tersebut secara profesional berdasarkan
prinsip ekonomi keadilan (non riba)
B. Usaha Kesejahteraan
Sosial
(1) Menggalang dan menghimpun dana sosial dari sumber yang halal
dan baik yang tidak mengikat.
(2) Memberikan pinjaman dalam bentuk
Pembiayaan Kebajikan.
(3) Melaksanakan pendidikan dan bimbingan
berusaha kepada anggota yang menerima pembiayaan agar mereka mampu
mengembangkan usahanya sehingga bisa mempertanggungjawabkan pembiayaan yang
diterimanya.
(4) Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan
kesejahteraan yang dilaksanakan secara sistematis dan terencana.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 5
Anggota Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya terdiri :
a) Anggota kelompok yaitu Anggota yang
secara resmi terdaftar melalui pengurus kelompok yang telah ditunjuk.
b) Anggota kelompok yang membayar simpanan pokok
dan simpanan wajib yang diperuntukan bagi kesejahteraan anggota kelompok
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 6
1. Setiap
anggota berhak :
a) Mengajukan
pendapat dan menyampaikan usul
b) Meminta
laporan mengenai keadaan keuangan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya
c) Memperolaeh
pelayanan usaha-usaha Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya
2. Setiap
anggota berkewajiban :
a) Memajukan
usaha-usaha Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya
b) Menjunjung tinggi nama dan kehormatan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya
c) Mematuhi ketentuan yang ada di dalam Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputasan rapat, serta peraturan
khusus Kelompok
d) Berpartisipasi dalam kegaiatan usaha Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya
e) Wajib
mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas azas kekeluargaan
f) Berusaha terus untuk mendalami, menghayati dan
melaksanakan tujuan, visi, misi, fungsi dan prinsip-prinsip utama Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya
BAB VII
PENGURUS
Pasal 7
1. Pengurus Kelompok Nelayan Mina Kepiting dipilih dari
anggota pendiri melalui mekanisme Rapat anggota.
2. Pengurus dipilih untuk mewakili seluruh anggota dalam
menjalankan, mengendalikan dan mengawasi usaha dan kelembagaan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya
3. Pengurus dipilih berdasarkan kemampuannya untuk mengawasi dan
mengandalikan jalannya Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya
4. Pengurus
dipilih untuk masa jabatan 3 tahun dan dapat dipilih kembali apabila selesai
masa jabatannya berakhir.
5. Pengurus
terdiri sekurang-kurangnya satu orang Ketua, satu orang Sekretaris dan satu
orang Bendahara.
BAB VIII
KEWAJIBAN DAN HAK
PENGURUS
Pasal 8
1. Pengurus
mempunyai kewajiban :
a) Bertanggungjawab dalam pengelolaan dan
usaha Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya.
b) Bertatanggungjawab
atas pembukuan keuangan, inventaris dan pencatatan-pencatatan yang dianggap
perlu secara tertib dan teratur.
c) Membuat rencana kerja, anggaran pendapatan dan
pengeluaran Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya.
d) Menyelenggarakan
rapat anggota
e) Bertanggungjawab
kepada rapat anggota, dalam hal pertanggung jawaban pelaksanaan tugas, baik
organisasi maupun keuangan.
f) Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan
atas nama Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya serta mewakilinya dihadapan dan diluar
Pengadilan.
g) Pengurus bersama pengelola Kelompok Nelayan Mina Kepiting.mengadakan Kajian
Ruhiyah dengan anggota dan atau kelompok-kelompok secara berkala.
2. Pengurus mempunyai Hak :
a) Dalam menjalankan tugasnya, Pengurus
menyeleksi dan mengangkat Pengelola, guna mensukseskan program dan
perkembangan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya.
b) Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan
ketentuan anggaran Dasar.
Pasal 9
1. Pengurus
tidak menerima gaji atau honor setiap bulannya, akan tetapi dapat diberikan
bonus atau uang jasa, yang besarnya disepakati dalam rapat anggota.
2. Pengurus wajib memberikan laporan kepada
Pemerintah atau Instansi Pembina terkait tentang keadaan dan perkembangan
organisasi serta usaha Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya.
Pasal 10
1. Pengurus Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri menanggung selain membayar
kerugian yang diderita Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya , karena tindakan yang dilakukan dengan
kesengajaan atau kelalaian, disamping pengantian apabila tindakan itu dilakukan
dengan sengaja, juga tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan
penuntutan.
2. Pengurus Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya , tidak menanggung secara bersama berkaitan
dengan kerugian, bila kerugian tersebut karena bencana alam dan diputuskan
dalam rapat anggota.
BAB IX
PENGAWAS DAN PEMBINA
Pasal 11
1. Fungsi
pengawasan dilaksanakan oleh pengurus dan instansi yang terkait dengan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya
2. Pengurus dapat menunjuk orang atau lembaga
sebagai pengawas, untuk mengontrol dari segi aspek-aspek sistem pengelolaan
keuangan dan transaksi, agar kegiatan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya, tidak menyimpang dari kaidah-kaidah keadilan.
3. Dalam
menunjuk pengawas dipilih orang atau lembaga yang mengerti tentang konsep
ekonomi keadilan.
4. Dalam rangka pencapaian visi, misi, tujuan,
fungsi dan prinsip-prinsip pengelolaan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya yang profesional, pengurus dapat menunjuuk
orang atau lembaga sebagai pembina.
BAB X
PENDAMPINGAN
Pasal 12
1. Proses
pendirian dan pelaksanaan operasional Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya .
dilakukan oleh Penyuluh Perikanan sebagai pendamping.
2. Dalam hal pendampingan, Penyuluh
Perikanan dapat menunjuk Penyelia Mitra sebagai koordinator pendamping
yang berada di lapangan atau Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya.
Pasal 13
Pendamping
berkewajiban :
a) Memotivasi pendirian dan pengembangan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya.
b) Membina
para Anggota, baik dari aspek ekonomi, sosial dan aspek penmguatan iman.
c) Membantu Pengurus dan Pengeloa membuat laporan
perkembangan keuangan dan kegiatan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya . untuk dilaporkan kepada pihak-pihak yang
berwenang.
d) Membantu
operasional Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya dengan
harapan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya dapat
berjalan dan berkembang dengan maksimal (membantu memberikan solusi bila ada
masalah, mengakses dana-dana pihak ketiga, dll).
Pendamping mempunyai hak :
a) Masukan
internal audit dan standarisasi, serta menilai tingkat kesehatan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya
b) Dan
tugas lain yang berkaitan dengan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya,
apabila
Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya.
BAB XI
RAPAT ANGGOTA
Pasal 14
1. Rapat Anggota Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya,
dilakukan
sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali dimana anggota wajib menghadirinya dan
atau seseuai dengankesepakatan anggota.
2. Rapat pembentukan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya merupakan rapat Anggota yang pertama.
3. Rapat
Anggota dilakukan atas dasar undangan yang disampaikan oleh Pengurus kelompok.
4. Rapat
Anggota dapat dilakukan dengan mengundang instansi pembina terkait sebagai
fasilitator dan yang lainnya
5. Setiap
keputusan dalam Rapat anggota diambil berdasarkan suara terbanyak dari anggota
yang memiliki hak suara yang hadir di dalam rapat
Pasal 15
Rapat Anggota sah jika dihadiri dari sepertiga
jumlah Anggota Pendiri.
a) Jika
Rapat Anggota tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi kuorum sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 pasal ini, maka Rapat anggota ditunda selama 10 hari
dengan pemberitahuan tertulis kepada Anggota.
b) Apabila
yang terdapat dalam 2 dalam pasal ini tidak dapat dicapai, maka setelah
diadakan penundaan selama 1 jam dan telah melaksanakan ayat 2 pasal ini, maka
rapat dapat dilaksanakan dan dianggap sah adanya.
c) Setiap
Anggota memiliki satu suara.
d) Rapat Anggota Tahunan (RAT) menetapkan :
1. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
2. Kebijakan umum bidang organisasi, manajemen
dan usaha
3. Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian
Pengurus.
4. Rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja serta pengesahan
laporan keuangan keuangan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya
5. Pengesahan
pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
6. Penggabungan, Peleburan dan pembubaran keuangan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya.
Pasal 16
Rapat Anggota keuangan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya. dapat dihadiri oleh intansi Pembina terkait yang langsung maupun tidak
langsung mempunyai hubungan dengan keuangan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya.
BAB XII
SUMBER DANA
Pasal 17
1. Sumber dana Kelompok Nelayan Mina Kepiting.terditri atas modal
kelompok dan pinjaman kelompok
2. Modal keuangan Kelompok Nelayan Mina Kepiting bersumber dari :
a) Simpanan
Pokok
b) Simpanan
Wajib
c) Sumbangan-sumbangan
yang tidak mengikat (hibah)
3. Dana
pinjaman bersumber dari :
a) Simpanan-simpanan
Sukarela/Tabungan Anggota
b) Dana
Penyertaan dari Pemerintah
c) Perorangan, Bank dan
lembaga keuangan lainnya
d) Sumber-sumber
lainnya yang sah dan halal
BAB XIII
OPERASIONAL
Pasal 18
1. Biaya-biaya yang timbul akibat kegiatan dan
operasional Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya , diambil dari hasil pendapatan/modal yang
diperoeh Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya pada setiap bulannya.
BAB XIV
PEMBUKUAN
Pasal 19
1. Segala
jenis usaha maupun kekayaan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya ,
ini
harus dibukukan sesuai dengan kaidah akutansi yang lazim dan dapat
dipertanggungjawabkan.
2. Pembukuan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya,
dimulai pada wal bulan
1 Januari dan berakhir pada bulan 31 Desember
3. Paling
lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan atau pada bulan Maret harus sudah
dibuat laporan keuangan dan dipertanggungjawabkan oleh Pengurus kepada Rapat
Umum Anggota.
BAB XV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasl 20
1. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan
oleh rapat Anggota
2. Demikian Anggaran Dasar ini ditanda tangani
oleh Pengurus yang telah diberi Kuasa Penuh dalam rapat pembentukan Unit Simpan
Pinjam Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya pada tanggal 3 Maret 2012
3. Bilamana
terjadi perubahan terhadap anggaran dasar ini, maka perlu dibuatkan catatan
perubahan Anggaran dasar dan disampaikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya
satu minggu setelah terjadinya perubahan.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 21
1. Anggaran
dasar ini berlaku sejak ditetapkan oleh rapat anggota.
2. Demikian anggaran dasar ini ditanda tangani oleh Pengurus yang
telah diberi Kuasa Penuh dalam rapat pembentukan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya pada tanggal 21-2- 2015
Anggota Pendiri
No
|
Nama
|
Alamat
|
Tanda Tangan
|
|
1
|
1
|
|||
2
|
2
|
|||
3
|
3
|
|||
4
|
4
|
|||
5
|
5
|
|||
6
|
6
|
|||
7
|
7
|
|||
8
|
8
|
|||
9
|
9
|
|||
10
|
10
|
|||
11
|
11
|
|||
12
|
12
|
|||
13
|
13
|
|||
14
|
14
|
|||
15
|
15
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA KELOMPOK BUDIDAYA IKAN KERAMBA JARING APUNG HDPE KUPULA
JAYA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota RATANA JAYA .
terdiri dari 12 Orang Anggota.
Pasal 2
Permohonoan
untuk menjadi anggota Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya . diajukan oleh calon anggota kepada pengurus
secara tertulis dengan menggunakan formulir yang telah disediakan untuk
keperluan itu.
1. Dalam
waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permohonan calon
anggota, pengurus harus memberi jawaban tentang penerimaan atau penolakannya.
2. Setiap calon anggota baru dapat dianggap menjadi anggota penuh,
dengan segala hak dan kewajibannya, jika ia telah melunasi simpanan pokok khusus,
simpanan pokok dan simpanan wajib.
3. Setiap
anggota harus mengikuti secara aktif acara pembinaan anggota.
4. Setiap anggota harus menghadiri setiap acara yang
diselenggarakan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya
5. Setiap anggota harus secara aktif menempatkan
simpanan sukarela pada Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya
BAB
II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 3
1. Anggota
pendiri berhak untuk :
a) memilih dan dipilih menjadi pengurus atau
pengelola Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya.
b) memberikan suaranya dalam pemungutan suara
dengan satu anggota satu suara dan tidak dapat diwakilkan.
c) Mengeluarkan
pendapat, baik lisan maupun tulisan.
d) Memperoleh
kesejahteraan dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya.
e) Anggota
pendiri dapat menggelar rapat istimewa
apabila diketahui ada penyimpangan AD/ART oleh pengurus dengan persetujuan pengawas
dan 2/3 anggota pendiri.
2. Kewajiban
Anggota kelompok yaitu:
a) Berpartisipasi aktif dalam memajukan
usaha Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya , baik secara langsung maupun tidak langsung.
b) Menghadiri
rapat yang dipandang perlu diadakan pengurus.
c) Mengikuti secara aktif program Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya , terutama dalam peningkatan sumberdaya
insani.
d) Mematuhi
dan melaksanakan semua peraturan dan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya.
BAB III
KELOMPOK USAHA
Pasal 4
1. Kelompok
dapat membentuk kelompok usaha agar dapat meningkatkan permodalan kelompok.
2. Kelompok
usaha membantu peningkatan kualitas usaha dan kualitas sumber daya insani
anggotanya.
3. Kelompok
usaha memeilih ketua dan menyelenggarakan pertemuan sesuai dengan kebutuhan.
4. Pembentukan anggota kelompok usaha harus
disahkan oleh pengurus Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya.
BAB IV
PENGURUS
Pasal 5
Pengurus Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya , pada dasarnya bertindak sebagai wakil yang
ditunjuk untuk kepentingan seluruh anggota dalam melakukan pengawasan segala
kegiatan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya.
Pasal 6
1. Pengambilan
keputusan pengurus harus dilakukan oleh semua anggota pengurus dalam rapat
pengurus, kecuali rapat yang telah menetapkan :
a). pembagian
tugas/pekerjaan
b). memeberikan
wewenang kepada paling tidak 2 orang untuk mewakili pengurus.
2. Setiap
anggota pengurus yang berturut-turut tidak hadir dalam 3 kali rapat rutin
pengurus tanpa memberikan alasan yang dapat diterima, maka pengurus yang
bersangkutan dianggap telah meninggalkan jabatannya.
3. Setiap
lowongan dalam keanggotaan pengurus harus diisi oleh anggota pengurus baru
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak terjadinya lowongan tersebut,
dimana anggota pengurus yang masih ada mengadakan rapat anggota pendiri untuk
memeilih penggantinya yang selanjutnya disahkan oleh rapat anggota berikutnya.
Pasal 7
1. Pengurus berkewajiban menyusun dan
menggariskan pola kebijakan umum secara khusus, pengurus bertindak atas nama
dan bertanggungjawab kepada rapat anggota Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya , atas pelaksanaan kebijakan- kebijakan yang
telah digariskannya,
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 8
1. Pembinaan ke Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya adalah pembinaan kepada anggota sehingga
tercapai tingkat pengertian, kesadaran tentang visi, misi, tujuan, fungsi,
prinsip-prinsip utama Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya serta hak dan kewajiban sebagai anggota.
2. Pembinaan
internal dalam bentuk pendidikan bagi para Anggota yang diberikan meliputi :
a) pendidikan dan penyuluhan bagi calon-calon
Anggota Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya.
b) pendidikan dan penyuluhan bagi Anggota Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya.
c) memberikan
penerangan pada khalayak ramai
3. mengadakan kegiatan edukatif dalam bentuk
pembinaan mental yang atraktif sehingga terwujud kepribadian akhlak yang utuh
dan tangguh yang mulia bagi Anggota Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya dan masyarakat di lingkungan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya.
Pasal 9
1. Pengawasan
Pengurus terhadap Pengelola dilaksanakan dengan cara :
a) mendiskusikan
secara rinci setiap laporan-laporan pengelola tentang komponen-komponen
kelompok, minimum sekali dalam sebulan.
b) laporan Pengelola dapat berbentuk harian,
mingguan, bulanan dan laporan tahunan.
c) Waktu
pemeriksaan disesuaikan dengan sifat, bentuk dan karakteristik masing-masing
laporan.
d) Bentuk-bentuk
laporan yaitu laporan kas/bank, laporan penghimpunan dan pembiayaan, dan
laporan lain yang danggap penting bagi kelompok terebut.
BAB VI
JABATAN DALAM
KEPENGURUSAN
Pasal 10
Jabatan secara hak dan kewajiban para Anggota Pengurus
adalah sebagai berikut :
1. KETUA : menjalankan tugas-tugas memimpin Rapat
anggota dan Rapat Pengurus, Tugas-tugas kepemimpinan diantara anggota Pengurus,
membina dan ikut menanda tangani surat-surat berharga serta surat-surat lain
yang bertalian dengan penyelenggaraan keuangan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya , menjalankan tugas-tugas yang diamanahkan
oleh ketentuan AD/ART Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya, khususnya mengenai pencapaian tujuan, visi, misi, fungsi dan
prinsip-prinsip utama Kelompok Budidaya
Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya .
2. WAKIL KETUA ; menjalankan tugas-tugas Ketua
bilamana Ketua tidak hadir, berhalangan atau berkeberatan melakukan
tugas-tugasnys, membantu/mendukung sepenuhnya kawajiban KETUA.
3. BENDAHARA
: memberikan catatan- catatan keuangan, memverifikasi dan memberikan saran pada
Ketua tentang berbagai situasi dan mengatur efektifnya pengamanan kekayaan,.
4. SEKRETARIS : bertugas membuat serta memelihara
Berita Acara yang asli dan lengkap dari rapat-rapat Anggota dan rapat-rapat
Pengurus. Sekretaris bertanggungjawab atas pembentukan kepada anggota sebelum
rapat rapat diadakan sesuai dengan ketentuan AD/ART.
5. Jabatan Pengurus berlaku selama 3 tahun dan
Pengurus dapat dipilih kembali maksimal 2 kali masa jabatan berturut-turut.
BAB VII
MODAL DAN SIMPANAN
ANGGOTA
Pasal 11
Modal Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya terdiri
dari :
a) Simpanan Pokok Khusus adalah simpanan para
anggota pada tahap awal pengembangan pendirian Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya
b) Besarnya Simpanan Pokok adalah sebesar
Rp. 10.000,- sesuai kesepakatan Rapat Anggota.
c) Simpanan Wajib adalah simpanan yang harus
dibayar oleh Anggota dalam waktu 1 bulan/2 bulan sekali/lain-lain sesuai
kesepakatan Rapat Anggota
d) Besarnya
Simpanan Wajib adalah Rp. 5.000,-
per bulan
e) Hibah adalah pemberian segala bentuk kekayaan
yang berasal dari semua pihak untuk Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya
f) Simpanan
Pokok Khusus dan Simpanan Pokok tidak daspat ditarik kecuali berakhir
keanggotaannya.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA
Pasal 12
1. Perubahan
anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan oleh Rapat Anggota berdasarkan
keputusan setidak-tidaknya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Anggota yang hadir
dan mempinyai hak suara dalam Rapat anggota Tahunan atau rapt yang khusus
diadakan untuk itu.
2. Perubahan
terhadap ART dapat dibicarakan dalam Rapat anggota atas usul Pengurus atau
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) Anggota Pokusma yang mempunyai hak suara.
3. Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya menyimpan buku amandemen/perubahan terhadap
ART yang selalu tersedia untuk diperiksa oleh anggota dan siapa saja yang
mendapat ijin untuk itu.
Ditetapkan dalam rapat anggota,
Pada Tanggal ....................
Gampong : Meunasah Mesjid
Kecamatan : Mayangan
Kota : Lhokseumawe
Propinsi : Aceh ANGGARAN DASAR KELOMPOK BUDIDAYA IKAN KUPULA
JAYA
BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN,
DAERAH KERJA DAN WAKTU
Pasal 1
1. Badan
Usaha ini bernama ”POKDAKAN KUPULA JAYA” yang dalam Anggaran Dasar ini disebut
Kelompok Budidaya Ikan Kupula
Jaya.
2. Kelompok Budidaya Ikan Kupula Jaya ini berkedudukan di
:
Kelurahan : Meunasah Mesjid
Kecamatan : Muara Dua
Kota : Lhokseumawe
Propinsi : Aceh
3. Daerah
Kerja Kelompok Budidaya Ikan Kupula
Jaya meliputi
wilayah Republik Indonesia
BAB II
AZAS, VISI, MISI DAN
TUJUAN
Pasal 2
1. Azas Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya adalah
Demokratis
2. Visi Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya adalah : Membangun masyarakat Budidaya
Ikan yang mandiri dan sejahtera.
3. Misi Kelompok Budidaya Ikan Kupula Jaya adalah
a.
Melakukan Budidaya
Ikan Keramba Jaring Apung yang berkelanjutan.
b.
Melakukan Budidaya
Ikan Keramba yang ramah lingkungan
4. Tujuan Kelompok Nelayan Mina Kepiting antara lain:
a. Mewujudkan kesejahteraan anggota kelompok.
b. Menjaga ketersediaan SDM dengan menggunakan Keramba
Jaring Apung HDPE yang selektif dan ramah lingkungan.
BAB III
SIFAT, PERAN DAN FUNGSI
Pasal 3
1. Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya bersifat
terbuka, independen dan tidak partisan (tidak memihak pada golongan dan partai
tertentu), berorientasi pada pengembangan
masyarakat untuk mendukung penangkapan yang berkelanjutan dengan Keramba sebagai sarana
budidaya ikan yang selektif dan ramah lingkungan.
2. Dalam mencapai tujuannya Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya berperan sebagai :
a) Motor
penggerak ekonomi masyarakat Budidaya
Ikan Keramba Jaring Apung.
b) Ujung tombak pelaksanaan
sistem penangkapan yang ramah lingkungan.
c) Penghubung
antara kaum berada dengan kaum yang lemah
d) Sarana
pendidikan non formal untuk mewujudkan prinsip hidup yang berkah, perbuatan
baik melalui komonikasi yang terbuka untuk keselamatan, kedamaian dan
kesejahteraan.
3. Dalam
rangka mencapai tujuannya, Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya
berfungsi :
a) Meningkatkan kualitas SDM anggota, Pengelola
dan Pengurus menjadi lebih profsional dan amanah (selamat, damai dan sejahtera
sehingga semakin utuh dan tangguh dalam berjuang beribadah menghadapi tantangan
global.
b) Mengorganisir
dan memobilisasi kegiatan anggota
sehingga menjadi bermanfaat bagi generasi yang akan datang.
c) Mengukuhkan
dan meningkatkan kemampuan Budidaya
Ikan Keramba Jaring Apung bagi setiap Anggota.
d) Mengembangkan
kesempatan kerja.
e) Memperkuat
dan meningkatkan kualitas lembaga-lembaga ekonomi sosial masyarakat banyak.
BAB IV
USAHA DAN KEGIATAN
Pasal 4
Untuk mencapai maksud
dan tujuannya, Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya melakukan usaha-usaha dan kegiatan sebagai
berikut :
A.Usaha Ekonomi Produktif (UEP).
(1) Menggalang dan menghimpun dana yang dipergunakan untuk
melayani Pembiayaan usaha-usaha anggota dan usaha Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya
(2) Memberikan pembiayaan kepada usaha-usaha
produktif anggota melalui cara pelayanan yang cepat, layak, aman dan tepat
sasaran.
(3) Aturan dan jenis pembiayaan akan dituangkan
dalam Anggaran Rumah Tangga.
(4) Mengembangkan usaha-usana sektor riil yang
menunjang usaha anggotanya yang tata caranya ditentukan dalam ART.
(5) Mengelola usaha tersebut secara profesional berdasarkan
prinsip ekonomi keadilan (non riba)
B. Usaha Kesejahteraan
Sosial
(1) Menggalang dan menghimpun dana sosial dari sumber yang halal
dan baik yang tidak mengikat.
(2) Memberikan pinjaman dalam bentuk
Pembiayaan Kebajikan.
(3) Melaksanakan pendidikan dan bimbingan
berusaha kepada anggota yang menerima pembiayaan agar mereka mampu
mengembangkan usahanya sehingga bisa mempertanggungjawabkan pembiayaan yang
diterimanya.
(4) Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan
kesejahteraan yang dilaksanakan secara sistematis dan terencana.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 5
Anggota Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya terdiri :
a) Anggota kelompok yaitu Anggota yang
secara resmi terdaftar melalui pengurus kelompok yang telah ditunjuk.
b) Anggota kelompok yang membayar simpanan pokok
dan simpanan wajib yang diperuntukan bagi kesejahteraan anggota kelompok
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 6
1. Setiap
anggota berhak :
a) Mengajukan
pendapat dan menyampaikan usul
b) Meminta
laporan mengenai keadaan keuangan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya
c) Memperolaeh
pelayanan usaha-usaha Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya
2. Setiap
anggota berkewajiban :
a) Memajukan
usaha-usaha Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya
b) Menjunjung tinggi nama dan kehormatan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya
c) Mematuhi ketentuan yang ada di dalam Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputasan rapat, serta peraturan
khusus Kelompok
d) Berpartisipasi dalam kegaiatan usaha Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya
e) Wajib
mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas azas kekeluargaan
f) Berusaha terus untuk mendalami, menghayati dan
melaksanakan tujuan, visi, misi, fungsi dan prinsip-prinsip utama Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya
BAB VII
PENGURUS
Pasal 7
1. Pengurus Kelompok Nelayan Mina Kepiting dipilih dari
anggota pendiri melalui mekanisme Rapat anggota.
2. Pengurus dipilih untuk mewakili seluruh anggota dalam
menjalankan, mengendalikan dan mengawasi usaha dan kelembagaan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya
3. Pengurus dipilih berdasarkan kemampuannya untuk mengawasi dan
mengandalikan jalannya Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya
4. Pengurus
dipilih untuk masa jabatan 3 tahun dan dapat dipilih kembali apabila selesai
masa jabatannya berakhir.
5. Pengurus
terdiri sekurang-kurangnya satu orang Ketua, satu orang Sekretaris dan satu
orang Bendahara.
BAB VIII
KEWAJIBAN DAN HAK
PENGURUS
Pasal 8
1. Pengurus
mempunyai kewajiban :
a) Bertanggungjawab dalam pengelolaan dan
usaha Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya.
b) Bertatanggungjawab
atas pembukuan keuangan, inventaris dan pencatatan-pencatatan yang dianggap
perlu secara tertib dan teratur.
c) Membuat rencana kerja, anggaran pendapatan dan
pengeluaran Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya.
d) Menyelenggarakan
rapat anggota
e) Bertanggungjawab
kepada rapat anggota, dalam hal pertanggung jawaban pelaksanaan tugas, baik
organisasi maupun keuangan.
f) Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan
atas nama Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya serta mewakilinya dihadapan dan diluar
Pengadilan.
g) Pengurus bersama pengelola Kelompok Nelayan Mina Kepiting.mengadakan Kajian
Ruhiyah dengan anggota dan atau kelompok-kelompok secara berkala.
2. Pengurus mempunyai Hak :
a) Dalam menjalankan tugasnya, Pengurus
menyeleksi dan mengangkat Pengelola, guna mensukseskan program dan
perkembangan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya.
b) Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan
ketentuan anggaran Dasar.
Pasal 9
1. Pengurus
tidak menerima gaji atau honor setiap bulannya, akan tetapi dapat diberikan
bonus atau uang jasa, yang besarnya disepakati dalam rapat anggota.
2. Pengurus wajib memberikan laporan kepada
Pemerintah atau Instansi Pembina terkait tentang keadaan dan perkembangan
organisasi serta usaha Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya.
Pasal 10
1. Pengurus Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri menanggung selain membayar
kerugian yang diderita Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya , karena tindakan yang dilakukan dengan
kesengajaan atau kelalaian, disamping pengantian apabila tindakan itu dilakukan
dengan sengaja, juga tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan
penuntutan.
2. Pengurus Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya , tidak menanggung secara bersama berkaitan
dengan kerugian, bila kerugian tersebut karena bencana alam dan diputuskan
dalam rapat anggota.
BAB IX
PENGAWAS DAN PEMBINA
Pasal 11
1. Fungsi
pengawasan dilaksanakan oleh pengurus dan instansi yang terkait dengan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya
2. Pengurus dapat menunjuk orang atau lembaga
sebagai pengawas, untuk mengontrol dari segi aspek-aspek sistem pengelolaan
keuangan dan transaksi, agar kegiatan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya, tidak menyimpang dari kaidah-kaidah keadilan.
3. Dalam
menunjuk pengawas dipilih orang atau lembaga yang mengerti tentang konsep
ekonomi keadilan.
4. Dalam rangka pencapaian visi, misi, tujuan,
fungsi dan prinsip-prinsip pengelolaan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya yang profesional, pengurus dapat menunjuuk
orang atau lembaga sebagai pembina.
BAB X
PENDAMPINGAN
Pasal 12
1. Proses
pendirian dan pelaksanaan operasional Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya .
dilakukan oleh Penyuluh Perikanan sebagai pendamping.
2. Dalam hal pendampingan, Penyuluh
Perikanan dapat menunjuk Penyelia Mitra sebagai koordinator pendamping
yang berada di lapangan atau Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya.
Pasal 13
Pendamping
berkewajiban :
a) Memotivasi pendirian dan pengembangan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya.
b) Membina
para Anggota, baik dari aspek ekonomi, sosial dan aspek penmguatan iman.
c) Membantu Pengurus dan Pengeloa membuat laporan
perkembangan keuangan dan kegiatan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya . untuk dilaporkan kepada pihak-pihak yang
berwenang.
d) Membantu
operasional Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya dengan
harapan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya dapat
berjalan dan berkembang dengan maksimal (membantu memberikan solusi bila ada
masalah, mengakses dana-dana pihak ketiga, dll).
Pendamping mempunyai hak :
a) Masukan
internal audit dan standarisasi, serta menilai tingkat kesehatan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya
b) Dan
tugas lain yang berkaitan dengan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya,
apabila
Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya.
BAB XI
RAPAT ANGGOTA
Pasal 14
1. Rapat Anggota Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya,
dilakukan
sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali dimana anggota wajib menghadirinya dan
atau seseuai dengankesepakatan anggota.
2. Rapat pembentukan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya merupakan rapat Anggota yang pertama.
3. Rapat
Anggota dilakukan atas dasar undangan yang disampaikan oleh Pengurus kelompok.
4. Rapat
Anggota dapat dilakukan dengan mengundang instansi pembina terkait sebagai
fasilitator dan yang lainnya
5. Setiap
keputusan dalam Rapat anggota diambil berdasarkan suara terbanyak dari anggota
yang memiliki hak suara yang hadir di dalam rapat
Pasal 15
Rapat Anggota sah jika dihadiri dari sepertiga
jumlah Anggota Pendiri.
a) Jika
Rapat Anggota tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi kuorum sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 pasal ini, maka Rapat anggota ditunda selama 10 hari
dengan pemberitahuan tertulis kepada Anggota.
b) Apabila
yang terdapat dalam 2 dalam pasal ini tidak dapat dicapai, maka setelah
diadakan penundaan selama 1 jam dan telah melaksanakan ayat 2 pasal ini, maka
rapat dapat dilaksanakan dan dianggap sah adanya.
c) Setiap
Anggota memiliki satu suara.
d) Rapat Anggota Tahunan (RAT) menetapkan :
1. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
2. Kebijakan umum bidang organisasi, manajemen
dan usaha
3. Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian
Pengurus.
4. Rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja serta pengesahan
laporan keuangan keuangan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya
5. Pengesahan
pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
6. Penggabungan, Peleburan dan pembubaran keuangan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya.
Pasal 16
Rapat Anggota keuangan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya. dapat dihadiri oleh intansi Pembina terkait yang langsung maupun tidak
langsung mempunyai hubungan dengan keuangan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya.
BAB XII
SUMBER DANA
Pasal 17
1. Sumber dana Kelompok Nelayan Mina Kepiting.terditri atas modal
kelompok dan pinjaman kelompok
2. Modal keuangan Kelompok Nelayan Mina Kepiting bersumber dari :
a) Simpanan
Pokok
b) Simpanan
Wajib
c) Sumbangan-sumbangan
yang tidak mengikat (hibah)
3. Dana
pinjaman bersumber dari :
a) Simpanan-simpanan
Sukarela/Tabungan Anggota
b) Dana
Penyertaan dari Pemerintah
c) Perorangan, Bank dan
lembaga keuangan lainnya
d) Sumber-sumber
lainnya yang sah dan halal
BAB XIII
OPERASIONAL
Pasal 18
1. Biaya-biaya yang timbul akibat kegiatan dan
operasional Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya , diambil dari hasil pendapatan/modal yang
diperoeh Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya pada setiap bulannya.
BAB XIV
PEMBUKUAN
Pasal 19
1. Segala
jenis usaha maupun kekayaan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya ,
ini
harus dibukukan sesuai dengan kaidah akutansi yang lazim dan dapat
dipertanggungjawabkan.
2. Pembukuan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya,
dimulai pada wal bulan
1 Januari dan berakhir pada bulan 31 Desember
3. Paling
lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan atau pada bulan Maret harus sudah
dibuat laporan keuangan dan dipertanggungjawabkan oleh Pengurus kepada Rapat
Umum Anggota.
BAB XV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasl 20
1. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan
oleh rapat Anggota
2. Demikian Anggaran Dasar ini ditanda tangani
oleh Pengurus yang telah diberi Kuasa Penuh dalam rapat pembentukan Unit Simpan
Pinjam Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya pada tanggal 3 Maret 2012
3. Bilamana
terjadi perubahan terhadap anggaran dasar ini, maka perlu dibuatkan catatan
perubahan Anggaran dasar dan disampaikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya
satu minggu setelah terjadinya perubahan.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 21
1. Anggaran
dasar ini berlaku sejak ditetapkan oleh rapat anggota.
2. Demikian anggaran dasar ini ditanda tangani oleh Pengurus yang
telah diberi Kuasa Penuh dalam rapat pembentukan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya pada tanggal 21-2- 2015
Anggota Pendiri
No
|
Nama
|
Alamat
|
Tanda Tangan
|
|
1
|
1
|
|||
2
|
2
|
|||
3
|
3
|
|||
4
|
4
|
|||
5
|
5
|
|||
6
|
6
|
|||
7
|
7
|
|||
8
|
8
|
|||
9
|
9
|
|||
10
|
10
|
|||
11
|
11
|
|||
12
|
12
|
|||
13
|
13
|
|||
14
|
14
|
|||
15
|
15
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA KELOMPOK BUDIDAYA IKAN KERAMBA JARING APUNG HDPE KUPULA
JAYA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota RATANA JAYA .
terdiri dari 12 Orang Anggota.
Pasal 2
Permohonoan
untuk menjadi anggota Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya . diajukan oleh calon anggota kepada pengurus
secara tertulis dengan menggunakan formulir yang telah disediakan untuk
keperluan itu.
1. Dalam
waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permohonan calon
anggota, pengurus harus memberi jawaban tentang penerimaan atau penolakannya.
2. Setiap calon anggota baru dapat dianggap menjadi anggota penuh,
dengan segala hak dan kewajibannya, jika ia telah melunasi simpanan pokok khusus,
simpanan pokok dan simpanan wajib.
3. Setiap
anggota harus mengikuti secara aktif acara pembinaan anggota.
4. Setiap anggota harus menghadiri setiap acara yang
diselenggarakan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya
5. Setiap anggota harus secara aktif menempatkan
simpanan sukarela pada Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya
BAB
II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 3
1. Anggota
pendiri berhak untuk :
a) memilih dan dipilih menjadi pengurus atau
pengelola Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya.
b) memberikan suaranya dalam pemungutan suara
dengan satu anggota satu suara dan tidak dapat diwakilkan.
c) Mengeluarkan
pendapat, baik lisan maupun tulisan.
d) Memperoleh
kesejahteraan dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya.
e) Anggota
pendiri dapat menggelar rapat istimewa
apabila diketahui ada penyimpangan AD/ART oleh pengurus dengan persetujuan pengawas
dan 2/3 anggota pendiri.
2. Kewajiban
Anggota kelompok yaitu:
a) Berpartisipasi aktif dalam memajukan
usaha Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya , baik secara langsung maupun tidak langsung.
b) Menghadiri
rapat yang dipandang perlu diadakan pengurus.
c) Mengikuti secara aktif program Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya , terutama dalam peningkatan sumberdaya
insani.
d) Mematuhi
dan melaksanakan semua peraturan dan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya.
BAB III
KELOMPOK USAHA
Pasal 4
1. Kelompok
dapat membentuk kelompok usaha agar dapat meningkatkan permodalan kelompok.
2. Kelompok
usaha membantu peningkatan kualitas usaha dan kualitas sumber daya insani
anggotanya.
3. Kelompok
usaha memeilih ketua dan menyelenggarakan pertemuan sesuai dengan kebutuhan.
4. Pembentukan anggota kelompok usaha harus
disahkan oleh pengurus Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya.
BAB IV
PENGURUS
Pasal 5
Pengurus Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya , pada dasarnya bertindak sebagai wakil yang
ditunjuk untuk kepentingan seluruh anggota dalam melakukan pengawasan segala
kegiatan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya.
Pasal 6
1. Pengambilan
keputusan pengurus harus dilakukan oleh semua anggota pengurus dalam rapat
pengurus, kecuali rapat yang telah menetapkan :
a). pembagian
tugas/pekerjaan
b). memeberikan
wewenang kepada paling tidak 2 orang untuk mewakili pengurus.
2. Setiap
anggota pengurus yang berturut-turut tidak hadir dalam 3 kali rapat rutin
pengurus tanpa memberikan alasan yang dapat diterima, maka pengurus yang
bersangkutan dianggap telah meninggalkan jabatannya.
3. Setiap
lowongan dalam keanggotaan pengurus harus diisi oleh anggota pengurus baru
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak terjadinya lowongan tersebut,
dimana anggota pengurus yang masih ada mengadakan rapat anggota pendiri untuk
memeilih penggantinya yang selanjutnya disahkan oleh rapat anggota berikutnya.
Pasal 7
1. Pengurus berkewajiban menyusun dan
menggariskan pola kebijakan umum secara khusus, pengurus bertindak atas nama
dan bertanggungjawab kepada rapat anggota Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya , atas pelaksanaan kebijakan- kebijakan yang
telah digariskannya,
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 8
1. Pembinaan ke Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya adalah pembinaan kepada anggota sehingga
tercapai tingkat pengertian, kesadaran tentang visi, misi, tujuan, fungsi,
prinsip-prinsip utama Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya serta hak dan kewajiban sebagai anggota.
2. Pembinaan
internal dalam bentuk pendidikan bagi para Anggota yang diberikan meliputi :
a) pendidikan dan penyuluhan bagi calon-calon
Anggota Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya.
b) pendidikan dan penyuluhan bagi Anggota Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya.
c) memberikan
penerangan pada khalayak ramai
3. mengadakan kegiatan edukatif dalam bentuk
pembinaan mental yang atraktif sehingga terwujud kepribadian akhlak yang utuh
dan tangguh yang mulia bagi Anggota Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya dan masyarakat di lingkungan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya.
Pasal 9
1. Pengawasan
Pengurus terhadap Pengelola dilaksanakan dengan cara :
a) mendiskusikan
secara rinci setiap laporan-laporan pengelola tentang komponen-komponen
kelompok, minimum sekali dalam sebulan.
b) laporan Pengelola dapat berbentuk harian,
mingguan, bulanan dan laporan tahunan.
c) Waktu
pemeriksaan disesuaikan dengan sifat, bentuk dan karakteristik masing-masing
laporan.
d) Bentuk-bentuk
laporan yaitu laporan kas/bank, laporan penghimpunan dan pembiayaan, dan
laporan lain yang danggap penting bagi kelompok terebut.
BAB VI
JABATAN DALAM
KEPENGURUSAN
Pasal 10
Jabatan secara hak dan kewajiban para Anggota Pengurus
adalah sebagai berikut :
1. KETUA : menjalankan tugas-tugas memimpin Rapat
anggota dan Rapat Pengurus, Tugas-tugas kepemimpinan diantara anggota Pengurus,
membina dan ikut menanda tangani surat-surat berharga serta surat-surat lain
yang bertalian dengan penyelenggaraan keuangan Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya , menjalankan tugas-tugas yang diamanahkan
oleh ketentuan AD/ART Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya, khususnya mengenai pencapaian tujuan, visi, misi, fungsi dan
prinsip-prinsip utama Kelompok Budidaya
Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula Jaya .
2. WAKIL KETUA ; menjalankan tugas-tugas Ketua
bilamana Ketua tidak hadir, berhalangan atau berkeberatan melakukan
tugas-tugasnys, membantu/mendukung sepenuhnya kawajiban KETUA.
3. BENDAHARA
: memberikan catatan- catatan keuangan, memverifikasi dan memberikan saran pada
Ketua tentang berbagai situasi dan mengatur efektifnya pengamanan kekayaan,.
4. SEKRETARIS : bertugas membuat serta memelihara
Berita Acara yang asli dan lengkap dari rapat-rapat Anggota dan rapat-rapat
Pengurus. Sekretaris bertanggungjawab atas pembentukan kepada anggota sebelum
rapat rapat diadakan sesuai dengan ketentuan AD/ART.
5. Jabatan Pengurus berlaku selama 3 tahun dan
Pengurus dapat dipilih kembali maksimal 2 kali masa jabatan berturut-turut.
BAB VII
MODAL DAN SIMPANAN
ANGGOTA
Pasal 11
Modal Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya terdiri
dari :
a) Simpanan Pokok Khusus adalah simpanan para
anggota pada tahap awal pengembangan pendirian Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya
b) Besarnya Simpanan Pokok adalah sebesar
Rp. 10.000,- sesuai kesepakatan Rapat Anggota.
c) Simpanan Wajib adalah simpanan yang harus
dibayar oleh Anggota dalam waktu 1 bulan/2 bulan sekali/lain-lain sesuai
kesepakatan Rapat Anggota
d) Besarnya
Simpanan Wajib adalah Rp. 5.000,-
per bulan
e) Hibah adalah pemberian segala bentuk kekayaan
yang berasal dari semua pihak untuk Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya
f) Simpanan
Pokok Khusus dan Simpanan Pokok tidak daspat ditarik kecuali berakhir
keanggotaannya.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA
Pasal 12
1. Perubahan
anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan oleh Rapat Anggota berdasarkan
keputusan setidak-tidaknya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Anggota yang hadir
dan mempinyai hak suara dalam Rapat anggota Tahunan atau rapt yang khusus
diadakan untuk itu.
2. Perubahan
terhadap ART dapat dibicarakan dalam Rapat anggota atas usul Pengurus atau
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) Anggota Pokusma yang mempunyai hak suara.
3. Kelompok Budidaya Ikan Keramba Jaring Apung HDPE Kupula
Jaya menyimpan buku amandemen/perubahan terhadap
ART yang selalu tersedia untuk diperiksa oleh anggota dan siapa saja yang
mendapat ijin untuk itu.
Ditetapkan dalam rapat anggota,
Pada Tanggal ....................
Gampong : Meunasah Mesjid
Kecamatan : Mayangan
Kota : Lhokseumawe
Propinsi : Aceh
Atas
Nama seluruh Anggota Kelompok Budidaya Ikan Keramba
Jaring Apung HDPE Kupula Jaya
Ketua,
Sekretaris,
( ................................. ) (.................................. )
Atas
Nama seluruh Anggota Kelompok Budidaya Ikan Keramba
Jaring Apung HDPE Kupula Jaya
Ketua,
Sekretaris,
( ................................. ) (.................................. )